Skip to content

Makan di Kantin DPRD Samarinda Kini Kena Pajak 10 Persen

Dipublikasikan: 13 Aug 2026, 15:37
ADVERTORIAL
Makan di Kantin DPRD Samarinda Kini Kena Pajak 10 Persen

KALTIMNEWS.CO — Konsumen yang membeli makanan dan minuman di kantin lingkungan DPRD Kota Samarinda kini harus memperhitungkan tambahan pajak 10 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Pajak tersebut berlaku dalam transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan, sehingga harga yang dibayar konsumen dapat bertambah dari nilai makanan atau minuman yang dibeli.

Ketentuan PBJT makanan dan minuman mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengatakan penerapan pajak 10 persen perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi usaha. Menurut dia, tidak semua pedagang dapat diperlakukan dengan cara yang sama tanpa melihat kemampuan dan omzetnya.

“Kalau bicara pemungutan pajak 10 persen, harus adil. Kalau satu kena, satu tidak, itu tidak adil,” kata Helmi saat ditemui di DPRD Samarinda, Kamis, 13 Agustus 2026.

Helmi Minta UMKM Tak Terbebani

Helmi meminta pemerintah memperhatikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di lingkungan DPRD Samarinda.

Menurut dia, omzet usaha perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan kewajiban perpajakan. Kebijakan pajak jangan sampai justru menekan pedagang kecil yang kemampuan usahanya masih terbatas.

Di sisi lain, Helmi menilai tambahan biaya yang dibayarkan konsumen harus diikuti dengan peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan.

“Dan ini juga harus disertai dengan peningkatan fasilitas yang diberikan juga kepada pelanggan,” ujarnya.

Dengan demikian, penerapan pajak tidak berhenti pada kewajiban konsumen membayar tambahan 10 persen. Fasilitas dan pelayanan kepada pelanggan juga dinilai perlu ditingkatkan. (*/adv/rif/kaltimnews.co)