Skip to content

Harminsyah Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan Samarinda

Dipublikasikan: 19 Aug 2026, 15:22
ADVERTORIAL
Harminsyah Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan Samarinda

KALTIMNEWS.CO — Perlindungan pekerja rentan di Kota Samarinda tidak bisa sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah daerah. Di tengah penyesuaian APBD, DPRD Samarinda mendorong keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Gagasan tersebut mengemuka dalam audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda bersama Komisi IV DPRD Samarinda di Gedung DPRD Samarinda, Rabu, 19 Agustus 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Harminsyah mengatakan keterlibatan dunia usaha menjadi penting untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Menurut Harminsyah, pekerja rentan seperti pekerja bangunan, petani, nelayan dan kelompok informal lainnya membutuhkan perlindungan yang berkelanjutan.

Keterbatasan APBD, kata dia, harus mendorong lahirnya pola kolaborasi baru antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, DPRD dan sektor swasta.

Lebih dari 19 Ribu Turun Jadi 4.578 Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengungkapkan dampak efisiensi anggaran sudah terlihat pada jumlah pekerja yang dapat dibiayai melalui APBD.

Tahun ini, alokasi APBD hanya mampu mencakup sekitar 4.578 pekerja informal rentan. Padahal pada tahun sebelumnya jumlah penerima perlindungan mencapai lebih dari 19.000 pekerja.

“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” ujar Murniati.

Situasi tersebut membuat BPJS Ketenagakerjaan mulai mendekati perusahaan menengah dan besar di Samarinda.

Murniati menyebut terdapat lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar yang berpotensi menjadi mitra dalam memperluas perlindungan pekerja rentan.

Jika satu perusahaan saja mendaftarkan 100 pekerja rentan di sekitar wilayah operasionalnya, potensi tambahan cakupan perlindungan dapat mencapai puluhan ribu pekerja.

Harminsyah Dorong Ada Payung Hukum

Harminsyah menilai kolaborasi melalui CSR perlu diperkuat dengan kebijakan yang memiliki arah jelas.

Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan menyepakati rencana mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan pekerja rentan dan sektor informal.

Menurut Harminsyah, keberadaan regulasi diperlukan agar perlindungan terhadap pekerja informal tidak bergantung pada program yang sifatnya sementara.

Perda tersebut diharapkan dapat memperjelas peran pemerintah, dunia usaha, dan pihak terkait dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan adanya payung hukum, program CSR perusahaan juga diharapkan dapat diarahkan secara lebih terukur kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Bukan Sekadar CSR

Bagi DPRD Samarinda, persoalan perlindungan pekerja rentan bukan semata-mata mengenai bantuan perusahaan.

Harminsyah mendorong agar kolaborasi tersebut menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang lebih berkelanjutan.

Pemerintah daerah tetap memiliki peran penting, sementara dunia usaha dapat memperkuat cakupan melalui CSR dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan masyarakat yang didaftarkan memperoleh perlindungan sesuai program yang tersedia.

Di tengah tekanan fiskal daerah, pola tersebut dinilai dapat menjadi jalan untuk menjaga agar pekerja informal tidak semakin jauh dari akses jaminan sosial.

Harminsyah menilai masyarakat pekerja di lapisan bawah harus menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.

Dengan kombinasi regulasi, dukungan pemerintah, peran BPJS Ketenagakerjaan dan kontribusi dunia usaha, cakupan perlindungan pekerja rentan di Samarinda diharapkan dapat kembali diperluas. (*/adv/rif/kaltimnews.co)