Skip to content

Anggaran Dipangkas, Perlindungan Pekerja Rentan Samarinda Anjlok

Dipublikasikan: 19 Aug 2026, 14:14
ADVERTORIAL
Anggaran Dipangkas, Perlindungan Pekerja Rentan Samarinda Anjlok

KALTIMNEWS.CO — Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Samarinda menghadapi tekanan setelah alokasi anggaran daerah mengalami efisiensi. Jumlah pekerja informal yang dapat ditanggung melalui APBD 2026 kini hanya sekitar 4.578 orang, turun drastis dari lebih dari 19.000 orang pada tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut terungkap dalam audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda bersama Komisi IV DPRD Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengatakan penurunan cakupan kepesertaan terjadi akibat penyesuaian dan efisiensi anggaran pemerintah daerah.

“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” ujar Murniati.

Selisih cakupan tersebut membuat ribuan pekerja informal berpotensi tidak lagi mendapatkan perlindungan melalui skema pembiayaan APBD.

Kelompok pekerja rentan yang dimaksud mencakup masyarakat yang bekerja di sektor informal dan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan, seperti pekerja bangunan, petani, nelayan dan profesi informal lainnya.

Harminsyah: Jangan Sampai Pekerja Rentan Kehilangan Perlindungan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Harminsyah mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Menurut dia, keterbatasan anggaran pemerintah daerah tidak boleh membuat perlindungan terhadap masyarakat pekerja rentan terabaikan.

Harminsyah menilai pemerintah perlu mencari skema alternatif agar penurunan kemampuan APBD tidak otomatis diikuti dengan semakin banyak pekerja informal yang kehilangan jaminan sosial.

Salah satu peluang yang dapat dikembangkan adalah melibatkan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Samarinda memiliki ruang untuk ikut memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sekitar lingkungan operasionalnya.

Perusahaan Didorong Ikut Menutup Celah Perlindungan

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda saat ini mulai mendorong perusahaan menengah dan besar untuk mengambil bagian dalam program tersebut.

Murniati menyebut terdapat lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar di Samarinda. Jika masing-masing perusahaan mendaftarkan pekerja rentan di sekitar wilayah operasionalnya, cakupan perlindungan dapat meningkat signifikan.

“Karena kekurangan alokasi APBD tadi, kita bergerak minta bantuan perusahaan untuk melindungi pekerja rentan di sekitar mereka. Kalau satu perusahaan saja melindungi 100 orang, dikalikan 800 lebih perusahaan menengah besar di Samarinda, itu sangat signifikan meningkatkan coverage,” jelasnya.

Harminsyah menilai pola kolaborasi tersebut dapat menjadi solusi sementara sekaligus bagian dari strategi memperluas perlindungan pekerja informal.

Namun, ia menekankan perlindungan tersebut harus diarahkan kepada masyarakat yang memang berada dalam kategori rentan dan membutuhkan.

Di tengah keterbatasan anggaran daerah, DPRD Samarinda mendorong agar perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada jumlah yang mampu dibiayai APBD, tetapi terus diperluas melalui kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha. (*/adv/rif/kaltimnews.co)