Skip to content

SMK3 di Atas Kertas, Keselamatan Pekerja di Lapangan: Mengapa Kecelakaan Kerja Masih Terjadi?

Oleh: Camilla Noor Hafiza, Mahasiswa Magister FKM UNMUL 2026

Dipublikasikan: 11 Oct 2026, 06:23
SMK3 di Atas Kertas, Keselamatan Pekerja di Lapangan: Mengapa Kecelakaan Kerja Masih Terjadi?

Keselamatan kerja seharusnya menjadi hal mendasar dalam setiap aktivitas perusahaan. Namun, ketika kecelakaan kerja masih terus terjadi, kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih serius, apakah sistem keselamatan yang selama ini diterapkan benar-benar mampu melindungi pekerja, atau justru masih berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif?

Pertanyaan ini penting karena keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar urusan prosedur, dokumen, atau penggunaan alat pelindung diri. K3 berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk menjalankan tugas tanpa menghadapi risiko yang seharusnya dapat dicegah.

Data Kementerian Ketenagakerjaan dalam dokumen telaah kebijakannya menunjukkan bahwa jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia meningkat dari 370.747 kasus pada 2023 menjadi 462.241 kasus pada 2024. Angka tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan definisi dan cakupan data yang digunakan, tetapi tetap menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi upaya pencegahan kecelakaan kerja secara serius.

Sumber : Satu Data Ketenagakerjaan – Kementerian Ketenagakerjaan dan Telaah Kebijakan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Angka tersebut seharusnya tidak hanya menjadi bahan laporan tahunan. Lebih penting dari itu, data perlu mendorong pertanyaan tentang bagaimana bahaya dikenali, bagaimana risiko dikendalikan, dan sejauh mana perusahaan memastikan pekerjanya terlindungi.

Ketika kepatuhan belum tentu berarti perlindungan

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, SMK3 ditempatkan sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Pasal 5 peraturan tersebut mewajibkan penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Regulasi ini menunjukkan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan. Namun, adanya aturan tidak otomatis menjamin bahwa setiap risiko telah dikendalikan dengan baik.

Di sinilah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Perusahaan dapat memiliki prosedur keselamatan, menyelenggarakan pelatihan, menyediakan alat pelindung diri, dan melakukan pemeriksaan berkala. Akan tetapi, semua upaya tersebut perlu dinilai berdasarkan pelaksanaannya, bukan hanya keberadaan dokumennya.

Apakah peralatan yang rusak segera diperbaiki? Apakah pekerja memahami risiko pekerjaan yang dilakukan? Apakah hasil pemeriksaan ditindaklanjuti? Dan apakah pekerjaan dihentikan ketika kondisi di lapangan tidak aman?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa semua perusahaan mengabaikan keselamatan. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan dasar untuk menilai apakah SMK3 benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.

Sumber hukum: PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 – Database Peraturan BPK.

Jangan selalu menyalahkan pekerja

Ketika kecelakaan terjadi, perhatian sering kali langsung tertuju pada tindakan pekerja. Kelalaian individu memang dapat menjadi salah satu faktor penyebab, tetapi menjadikan pekerja sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan berisiko menutupi persoalan yang lebih mendasar.

Kecelakaan dapat berkaitan dengan kondisi peralatan, lingkungan kerja, kualitas pelatihan, pengawasan, prosedur yang tidak memadai, hingga tekanan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu singkat.

Bayangkan seorang pekerja mengetahui bahwa alat yang digunakan mengalami kerusakan. Namun, ia ragu menyampaikan masalah tersebut karena khawatir dianggap menghambat pekerjaan atau tidak mampu mencapai target. Dalam keadaan seperti ini, persoalannya bukan hanya keberanian pekerja, tetapi juga apakah perusahaan menyediakan lingkungan yang aman untuk melaporkan bahaya.

Perusahaan perlu memastikan bahwa laporan mengenai kondisi tidak aman ditanggapi secara serius. Pekerja yang menyampaikan risiko dengan itikad baik semestinya didorong untuk membantu perbaikan, bukan dibuat takut untuk berbicara.

Tentu saja, pekerja juga tetap berkewajiban mematuhi prosedur keselamatan. Namun, tanggung jawab tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab manajemen dalam menyediakan sistem kerja yang aman.

Keselamatan tidak bisa dibebankan hanya kepada orang yang berada di lapangan, sementara keputusan mengenai anggaran, peralatan, tenaga kerja, dan target produksi berada di tingkat manajemen.

Ukuran keberhasilan SMK3 harus diubah

Salah satu hal yang perlu diperkuat adalah cara perusahaan menilai keberhasilan program K3. Banyaknya pelatihan, kelengkapan dokumen, atau penghargaan dapat menjadi indikator kegiatan, tetapi belum cukup untuk menggambarkan efektivitas perlindungan pekerja.

Perusahaan perlu melihat apakah hasil inspeksi ditindaklanjuti, apakah laporan kejadian nyaris celaka digunakan untuk mencegah kejadian serupa, dan apakah tindakan perbaikan benar-benar mengurangi risiko.

Kejadian nyaris celaka, atau near miss, tidak boleh dianggap sepele hanya karena belum menimbulkan korban. Peristiwa tersebut dapat memberikan petunjuk bahwa ada kelemahan dalam sistem pengendalian risiko. Jika diabaikan, kesempatan untuk mencegah kecelakaan yang lebih serius bisa terlewatkan.

Karena itu, data K3 seharusnya tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan. Data perlu menjadi dasar untuk menentukan prioritas pencegahan dan mengevaluasi efektivitas tindakan yang telah dilakukan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi. Pengawasan harus mendorong perbaikan nyata, sedangkan perusahaan perlu menindaklanjuti setiap temuan secara konsisten.

Produktivitas tidak boleh mengalahkan keselamatan

Dalam dunia kerja, target produksi dan efisiensi memang penting. Namun, keduanya tidak seharusnya dicapai dengan mengorbankan keselamatan pekerja.

Pencegahan kecelakaan membutuhkan sumber daya, perencanaan, dan kedisiplinan. Meski demikian, kecelakaan juga dapat menimbulkan kerugian berupa terhentinya pekerjaan, kerusakan peralatan, biaya penanganan, serta dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Keselamatan karena itu perlu dipandang sebagai bagian dari investasi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan operasionalnya. Keputusan untuk memperbaiki peralatan, memberikan pelatihan yang sesuai, atau menghentikan pekerjaan berbahaya bukanlah bentuk kegagalan mencapai target. Justru keputusan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mampu mengelola risiko secara bertanggung jawab.

Perusahaan yang produktif bukan hanya perusahaan yang menghasilkan banyak barang atau jasa. Perusahaan yang baik juga mampu mencapai target tanpa mengabaikan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan.

Saatnya mengukur SMK3 dari kondisi nyata

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar apakah sebuah perusahaan telah menerapkan SMK3, melainkan apakah penerapan tersebut benar-benar mengubah cara perusahaan bekerja dan mengambil keputusan.

SMK3 harus hadir dalam kegiatan sehari-hari, mulai dari perencanaan pekerjaan, pemeriksaan peralatan, pengawasan, hingga evaluasi risiko. Manajemen harus menunjukkan komitmen melalui tindakan, pekerja perlu dilibatkan dalam pengendalian bahaya, dan pemerintah harus memastikan bahwa ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten.

Angka kecelakaan kerja seharusnya menjadi pengingat bahwa pencegahan tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Di balik setiap angka terdapat risiko terhadap manusia, keluarga, dan keberlangsungan hidup seseorang.

Sudah waktunya keberhasilan SMK3 tidak hanya dinilai dari apa yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga dari apa yang benar-benar terjadi di tempat kerja. Sebab, pekerja bukan sekadar bagian dari proses produksi. Mereka adalah manusia yang berhak memperoleh perlindungan.

SMK3 yang berhasil bukan hanya sistem yang dinyatakan telah diterapkan, melainkan sistem yang benar-benar bekerja untuk mencegah kecelakaan dan memastikan setiap pekerja dapat pulang dengan selamat.

 

*) Artikel ini adalah artikel opini dari penulis semua tulisan di atas adalah tanggung jawab penulis.