Skip to content

Begini Cara Mendapatkan Izin Perkebunan Rakyat

Dipublikasikan: 06 Dec 2020, 11:02
ADVERTORIAL
Begini Cara Mendapatkan Izin Perkebunan Rakyat
Disbun Kukar, Muhammad Taufiq -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KaltimNews.Co,Kukar -- Dinas Perkebunan Rakyat Kabupaten Kutai Kertanegara meluncurkan sistem informasi, untuk memudahkan proses perizinan perkebunan rakyat. Sistem informasi ini untuk memangkas waktu perizinan yang terlampau lama. Dan akan memudahkan masyarakat agar bisa membangun kemitraan dengan perusahaan. 

“Masyarakat dapat mendaftarkan kebunnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran dan Kemitraan Perkebunan Berkelanjutan (Sida Rakat) dan bisa diakses di http://sidarakat.kukarkab.go.id,” ujar Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufiq.

Untuk mendaftar dan mendapatkan legalitas perkebunan rakyat, pemohon harus mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Alas Tanah, titik kordinat, surat pengantar dari desa atau kelurahan dan terakhir harus dipastikan bahwa kebun yang didaftarkan tidak masuk dalam kawasan hutan.

“Jika perkebunan masyarakat sudah mendapat legalitas dari Disbun Kukar maka perusahaan besar tidak ragu lagi dalam bermitra dengan perkebunan rakyat. Hal itu karena status kebun jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan lain,” jelasnya.