KaltimNews.Co, Kukar -- Mensukseskan Pilkada 9 Desember 2020 besok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kertanegara (kukar) mengeluarkan surat edaran meliburkan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di Kab. Kukar.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, untuk internal Pemkab pihaknya sudah membuat surat edaran untuk seluruh ASN agar pada 9 Desember 2020 dilibuarkan. Agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Sengaja kami liburkan agar ANS menjadi contoh datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya,” kata Sunggono.
Sunggono menambahkan, meski libur ada beberapa tempat pelayanan publik harus tetap buka selama pilkada. Seperti Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas tetap buka, dan untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, yang tetap akan bekerja selama pilakda dibolehkan masuk, selama sudah menggunakan hak pilihnya.