KALTIMNEWS.CO, Kukar – Sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah mengeluarkan surat edaran terkait penanganan terhadap wabah Covid-19, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang juga merilis surat edaran tentang peberian informasi kewaspadaan penanggulangan corona disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kukar.
Menurut surat Edaran Bupati Nomor : B-1563/DINKES/065.11/03/2020 tersebut memuat 13 poin penting diataranya yakni pemberlakuan pembelajaran dari rumah bagi peserta didik (PAUD, SD, SMP, madrasah, pondok pesantren) selama 14 hari kedepan terhitung mulai 17 Maret hingga 31 maret mendatang.
“Selama 14 hari itu akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 dikukar, dan selama masa 14 hari itu para peserta didik dilarang untuk mengunjungi tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, tempat wisata dan lainnya dan tidak melakukan perjalanan tidak penting,” ujar Edi Damansyah kepada kaltimnews.co, Senin (16/3/2020) petang.
Kendati demikian, Edi menuturkan, jika seluruh badan public Pemkab Kukar, tetap berjalan seperti biasanya. “Badan Publik di Kukar tetap berjalan seperti biasa, dengan tentunya tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19. Adapun masyarakat atau ASN yang melakukan perjalana keluar daerah terjangkit maka yang bersangkutan harus melaorkan diri fasilitas kesehatan terdekat untuk dilakukan upaya skrining,”tutur Edi.
Berikut surat Edaran Bupati Kukar yang diterima redaksi kaltimnews.co

