
KALTIMNEWS.CO, Kukar – Setelah Kembang Janggut dan Loa Janan, rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Komunikasi dan Informatika oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), kembali berlanjut di Kecamatan Muara Kaman.
Kegiatan sosialisasi tentang hak informasi dan pelayanan publik yang berlangsung selama sehari ini dibuka secara resmi oleh Camat Muara Kaman, H. Surya Agus, bertempat di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Muara Kaman, Selasa (29/07/2020) kemarin.
Sosialisasi yang digagas Seksi Pengelolaan Opini Publik pada Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kukar ini diikuti puluhan peserta, mulai dari pihak Kecamatan, Desa, BPD, Karang Taruna, Puskesmas, LPM, BUMDES, Lembaga Adat, Kepala Sekolah dan unsur Badan Publik.
Tampil sebagai narasumber pada sosialisasi ini yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Lilik Rukitasari, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Kalimantan Timur Frederikus Denny Christyanto, didampingi Ignatius Ryan Gamas dari Asisten Bidang Pencegahan pada Ombudsman RI Kaltim sebagai moderator.
Dalam kesempatannya, Zainul Effendi Joesoef, selaku ketua panitia sosialisasi mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan DPA tahun 2020 yang dilaksanakan di 3 kecamatan, yakni Kembang Janggut, Loa Janan, dan terakhir di Kecamatan Muara Kaman. “Kegiatan kita laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebarluasan COVID-19,” ujarnya.
Sementara Kepala Diskominfo Kukar dalam sambutan tertulis yang disampaikan Kepala Bidang PLIP, Aji Decki Ismail, berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Badan Publik akan hak dan kewajiban publik.
“Serta kewenangan dari pihak Pemerintah untuk dapat menjalankan amanat yang terdapat pada peraturan perundang-undangan Komunikasi dan Informatika. Diharapnya agar setiap Badan Publik untuk dapat menjalankan amanat UU yang responsif terhadap permohonan informasi dan keluhan publik,” katanya.
Hal senada juga disampaikan, Camat Muara Kaman H Surya Agus, saat membuka acara dirinya bahkan mengapresiasi Diskominfo Kukar yang telah memilih Muara Kaman sebagai salah satu lokasi kegiatan sosialisasi.
“Banyak pihak yang memerlukan sosialisasi di wilayah yang sungguh luas dan jauh dari Kantor Kecamatan. Saya berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi para peserta, dan ada kesimpulan yang dapat diimplementasikan di desa-desa di Muara Kaman,” imbuhnya.
Dirinya berharap agar para peserta sosialisasi dapat menggali, menanyakan kepada narasumber terhadap persoalan hak inforrmasi publik dan hak pelayanan publik.
Sementara itu, Lilik Rukitasari dalam pemaparannya menyampaikan materi bertajuk PPID Membangun Transparansi Pengelolaan Negara. Dalam presentasinya, ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan dalam sistem demokrasi dan pentingnya mewujudkan good governance.
“Ada 3 asas UU KIP, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Bahwa keterbukaan akses informasi merupakan salah satu alat penunjang kontrol publik atas kinerja pemerintah dan unit kerjanya,” ujar Lilik Rukitasari.
Menurutnya pentingnya klasifikasi informasi publik, tahapan-tahapan dalam proses pengecualian informasi, dan proses permohonan informasi, pengajuan keberatan, mediasi, sengketa informasi, hingga putusan yang bersifat adjudikasi non litigasi.
“Standar layanan informasi desa mengamanatkan pelayanan informasi publik di level desa. Laporan keuangan masuk kategori berkala, sudah diaudit, masuk dalam kategori informasi yang terbuka sesuai standar pelaporan seperti dalam ketentuan yang berlaku. Ada ancaman pidana jika informasi yang disampaikan tidak benar atau merusak, menyalahgunakan informasi dan masuk dalam delik aduan,” jelasnya. (*)