
KALTIMNEWS.CO, Kukar – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Chairil Anwar menghadiri acara Pembentukan sekaligus Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kembang Janggut, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Tim Pora yang dibentuk ini meliputi tiga kecamatan, yaitu: Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Kenohan dan kecamatan Tabang, yang melibatkan para kepala desa di tiga kecamatan tersebut.
Dihubungi melalui pesan Whats App (WA), Rabu (22/7/2020) malam, Wakil Bupati Chairil Anwar mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sangat mengapresiasi atas terbentuk dan dikukuhnya Tim Pora di Kecamatan Kembang Janggut tersebut, hal ini dikarenakan minimal di dua wilayah tersebut terdapat beberapa perusahaan yang memperkerjakan orang asing.
“Ditataran Pemerintah Kecamatan dan Desa hendaknya bisa memahami apa yang harus dilakukan terhadap orang asing tersebut, jadi sangatlah tepat dibentuknya Tim Pora ini, sehingga masing - bisa memahami apa yang harus dilakukan terhadap tenaga kerja asing, untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pihak pemerintah dan Imigrasi" ujar Chairil
Wabup Chairil menghimbau kepada perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, dan juga melengkapi dokumen TKA tersebut.
"Saya menghimbau kepada perusahaan yang menggunakan TKA agar segera melaporkan serta melengkapi dokumen -dokumen yang diperlukan TKA tersebut, apabila dokumennya belum lengkap,” terangnya.
Kepada Tim Pora sendiri, Chiaril berharap pasca terbentuk dan dikukuhkannya Tim Pora ini pengawasan orang asing diwilayah Kukar bisa berjalan dengan maksimal, karena didalam tim ini akan jelas tugas dan fungsi masing - masing.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian se Kaltim, Hendro Tri Prasetya, mengatakan tujuan dibentuknya Tim Pora ini untuk mengawasi keberadaan orang asing apakah dalam melakukan kegiatannya sesuai izin yang diberikan atau sesuai undang - undang keimigrasian.
Hendro menjelaskan bahwa dasar dibentuknya Tim Pora ini yaitu Undang - undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Namun pembentukannya berjenjang dari tingkat pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten kota, hingga tingkat yang terdekat dengan masyarakat yaitu tingkat kecamatan, pembentukan Tim Pora juga disesuaikan tingkat kerawanan suatu wilayah terhadap keberadaan orang asing,” tungkasnya. (*)