KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Meski jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) telah dioperasikan meski belum rampung 100 persen, Pemprov Kaltim membidik realisasi proyek jalan tol Samarinda-Bontang.
Ruas Tol Samarinda-Bontang menjadi salah satu pipeline proyek Kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) di Kaltim selain Jembatan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Meski tol Balsam yang digadang menjadi pendukung kawasan calon ibu kota negara (IKN) baru dengan Total panjang 99,35 kilometer, dan menghabiskan anggaran wah sebesar 9 triliun, Tol Samarinda-Bontang sepanjang 90 km, butuh biaya lebih besar. Perkiraan anggaran menembus angka 11 triliun. Belum diketahui apakah anggaran itu termasik fasilitas pendukung seperti Seperti pos tol, pool ruas, kantor BUJT PT Jasa Marga, dan pos senkom.
Jadi perhatian, bakal tol kedua Kaltim itu melalui Kawasan hutan lindung sepanjang 17 km yang secara aturan, tak boleh terganggu aktivitas lain.
Solusi satu-satunya, merubah regulasi dan izin dari hutan lindung itu sendiri.
“Sebenarnya butuh proses panjang untuk memastikan izin dan regulasi agar jalan tol bisa melewati Kawasan itu. Jadi, bukan tak mungkin,” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim pada Kaltimnews.co. Taufik menjelaskan, konsep perubahan itu telah dituangkannya pada dokumen pradesain pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang kepada Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.
“Harus diselesaikan sebelum proses pembangunan, adalah mengalihkan status hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang langsung diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” katanya.
Nah, untuk menemukan kesepakatan itu, Pemprov Kaltim harus bisa meyakinkan kementerian terkait akan pentingnya peran dan posisi jalan tol itu nantinya pada kementerian PUPR. Karena, secara struktur pengajuan itu harus oleh Kementerian PUPR.
Kabar terkini, proses itu sudah terlewati. Bahkan tahapan pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang ini, sudah didepan mata. Tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi turun.
Diketahui, review design pembangunan jalan tol, penyusunan Feasibility Study (FS), study Detail Engineering Design (DED), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah diambil alih oleh pusat.
Bulan Oktober 2019 lalu, ada surat yang berisi seluruh kegiatan pembangunan Tol Samarinda-Bontang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR RI.
“Pemprov Kaltim telah meyerahkan proyek ini pada pemerintah pusat. Kedepan, kewenangan pembangunan sampai dengan seluruh dokumen yang diperlukan, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat meski waktu pelaksanaan pembangunan belum ditentukan,” tuturnya. (*)