KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Pansus hingga kini nyatanya juga belum kelar.
Setelah membahas dokumen LKPJ, Pansus yang terdiri dari 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Ketua Pansus, Andi Harahap kepada kaltimnews.co, mengatakan mulai tanggal 12 hingga 16 Mei 2020 pihaknya akan langsung survei lokasi dengan berpedoman hasil LKPJ yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
"Kami akan langsung turun ke lapangan sesuai dengan isi LKPJ," singkatnya usai rapat di lantai 6 gedung D, Senin (11/5/2020) siang.
Ditemui secara terpisah Wakil Ketua Pansus, Martinus, menyebut jika penyusunan LKPJ yang Pemprov Kaltim terkesan asal jadi. "Laporannya berantakan," sebutnya singkat.
Sebelumnya dalam rapat Pansus tersebut pihak Pemprov Kaltim ingin mencabut LKPJ yang telah diterima oleh DPRD Kaltim, namun Martinus menegaskan harus melalaui mekanisme dan aturan yang ada.
"Begini mekanismenya, Kalau Pemerintah ingin mencabut ini (LKPJ), seharusnya pemerintah mengajukan surat lagi, bahwa kami ingin paripurna kan lagi untuk pencabutan laporan LKPJ ini, baru bisa. Tapi karena mereka meminta semena-mena, hanya meminta penundaan, itu yang kami tidak terima. Alasan pun tidak ada disampaikan, secara kelembagaan kalau itu mau dicabut harus paripurna lagi, karena laporan ini sudah paripurna," ungkap Politisi PDIP dapil Kutai Barat dan Mahulu tersebut.
Senada dengan Martinus, Anggota Pansus LKPJ, Sarkowi V Zahry mengatakan Pansus akan mengeluarkan rekomendasi terkait LPKJ setelah pihaknya turun kelapangan.
"Dokumennya disini, menyebutkan di Kabupaten atau Kota mana aja, oleh karena itu kami akan turun langsung guna mencocokan antara dokumen dengan kesesuaian di lapangan," tegasnya.
Dalam tinjauan lapangan Pansus itu kata dia akan membagi menjadi tiga zona antara lain zona satu meliputi Kota Bontang, Kabupaten Kutim dan Berau dan zona dua meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahulu serta zona tiga meliputi Kota Balikapapan, Kabupaten Paser dan Penajan Paser Utara setelah itu Pansus akan mengeluarkan hasil rekomendasi atau penilaian. (*)