Skip to content

PT Tridaya Hutan Lestari Enggan Membayar Ganti Rugi, Warga Ancam Surati DPRD Kaltim.

Nano Susanto: Jangan sampai hak rakyat dibiarkan dikebiri oleh korporasi jahat

Dipublikasikan: 11 May 2020, 00:01
PT Tridaya Hutan Lestari Enggan Membayar Ganti Rugi, Warga Ancam Surati DPRD Kaltim.
Sejumlah warga saat meninjau lahan sawit yang disebut belum dibayarkan oleh Pihak Perusahaan -- www.kaltimnews.co / Foto : Istimewa

KALTIMNEWS.CO,Kutim – Kehadiran PT Tridaya Hutan Lestari di wilayah Desa Mata Air, Kaubun, Kutai Timur (Kutim) kini dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya sejak beroperasinya perusahaan yang bergerak di bidang kepala sawit ini dinilai merugikan sejumlah warga lantaran Lahan yang mereka tanami hingga sekarang ini belum dilakukan pembebasan secara total kepada warga yang notabene merupakan pemilik lahan.

Kasus ini pun menuai polemic, sejumlah warga yang tidak terima dengan aksi diam perusahaan tersebut kini diancam untuk dilaporkan kepada pihak Dewan yang bermarkas di Karang Paci Samarinda.

Senter isu total lahan yang belum diselesaikan pembayaran oleh PT Tridaya Hutan Lestari masih seluas 80 Hektare (Ha). Sekretaris Desa Mata Air, Nano Susanto kepada media ini mengaku ikut menyesalkan sikap perusahaan yang cendrung tertutup berkomunikasi dengan warga juga menarik ulur biaya ganti rugi lahan.

"Perusahaan telah abai dalam membayar hak warga, perlakuan perusahaan kepada warga menambah rentetan catatan kelam di wilayah ini. Korporasi selalu menindas hak rakyat," ucap Nano, Sabtu (9/5/2020) siang.

Lebih jauh, jebolan Fakultas Fisip Unmul tersebut menegaskan jika hingga sekarang ini pihaknya telah mempersiapkan surat untuk diajukan kepada DPRD Kaltim dalam rangka menyelesikan kasus tersebut.

"Sedang kita persiapkan suratnya, kami berharap di DPRD Kaltim memiliki solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai hak rakyat dibiarkan dikebiri oleh korporasi jahat," tegasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir yang dihubungi media ini, Minggu (10/5/2020) malam, mengatakan pihaknya akan mendorong agar polemik yang ada segera diselesaikan.

"Nanti kita arahkan ke Komisi I karena permasalahan tersebut merupakan wilayah kerjanya tetapi tetap kita monitor apalagi terjadi di dapil saya," tutur Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutim, Berau ini.

Sutomo Jabir mengingatkan kepada perusahaan agar tidak mengabaikan serta melecehkan hak rakyat.

"Bila perlu kita minta nomor handphone Direksi atau direkturnya. Perushaan tidak boleh lari dari tanggung jawab, ini adalah amanah konstitusi kita. Negara harus hadir. Tidak boleh lagi ada konflik seperti ini, tapi tentu akan kita pelajari dulu kasusnya dengan cara memanggil dua belah pihak," tutupnya. (*)