KALTIMNEWS.CO – Komitmen memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat ditunjukkan DPRD Kota Samarinda melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang digelar pada 14 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Aspirasi, Perum BPK Blok B2 RT 33, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir itu menghadirkan Harmin selaku narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Harmin menegaskan bahwa Raperda inisiatif DPRD ini menjadi langkah strategis dalam menekan angka penyebaran penyakit menular, khususnya Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS yang masih menjadi tantangan serius di Kota Samarinda.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan sejak dini serta penanganan yang tepat terhadap TBC dan HIV/AIDS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari edukasi masyarakat, deteksi dini, hingga penanganan dan pendampingan bagi penderita.
Menurutnya, peran masyarakat sangat krusial dalam memutus rantai penularan. Stigma terhadap penderita juga harus dihilangkan agar upaya penanganan bisa berjalan maksimal.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi takut untuk memeriksakan diri. Semakin cepat terdeteksi, semakin besar peluang untuk sembuh dan mencegah penularan,” tambahnya.
Kegiatan Sosper ini juga diisi dengan sesi dialog interaktif, di mana warga menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait layanan kesehatan, akses pengobatan, hingga perlunya peningkatan fasilitas kesehatan di tingkat kelurahan.
Antusiasme warga terlihat tinggi, menandakan kesadaran akan pentingnya isu kesehatan semakin meningkat di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DPRD Samarinda berharap Raperda yang tengah dibahas dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TBC serta HIV/AIDS di daerah. (*/rif/kaltimnews.co)