KALTIMNEWS.CO — Dari jalanan ke ruang rapat, tekanan publik akhirnya berbuah keputusan: DPRD Kalimantan Timur sepakat menggulirkan hak angket. Namun, di balik itu, satu pertanyaan mulai menguat apakah ini awal perubahan, atau sekadar respons sesaat?
Aksi 21 April 2026 di Samarinda tak berhenti sebagai gelombang protes. Ia berlanjut ke dalam ruang-ruang politik. Tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur menyatakan sepakat menggulirkan hak angket, merespons tuntutan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Langkah ini memberi sinyal bahwa tekanan publik mulai mendapat tempat. Namun dalam praktiknya, kesepakatan politik bukanlah akhir.
Hak angket masih harus melewati prosedur formal: rapat pimpinan, pembahasan di Badan Musyawarah, hingga pengesahan dalam rapat paripurna. Tanpa itu, angket belum benar-benar berjalan.
Di sinilah dinamika sesungguhnya dimulai.
Hak angket dikenal sebagai salah satu instrumen pengawasan paling kuat di DPRD. Melalui mekanisme ini, dewan dapat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah, memanggil pihak terkait, hingga meminta dokumen yang dibutuhkan.
Namun pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, tidak semua angket berujung pada penyelidikan mendalam. Sebagian berhenti di tengah proses, bergantung pada dinamika politik yang berkembang.
Pengamat politik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, melihat situasi ini sebagai momentum penting.
Menurutnya, tekanan publik memang dapat mendorong proses politik bergerak. Namun yang lebih menentukan adalah konsistensi lembaga legislatif dalam menindaklanjuti keputusan awal.
“Yang diuji bukan hanya keberanian memulai, tetapi juga komitmen untuk menuntaskan proses sesuai mekanisme,” ujarnya.
Di ruang publik, harapan terhadap angket ini terus berkembang. Tidak hanya soal penyelidikan, tetapi juga kemungkinan evaluasi lebih jauh terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Meski demikian, secara konstitusional, jalur tersebut tidak sederhana.
Hak angket merupakan tahap awal. Jika dalam prosesnya ditemukan dasar yang kuat, DPRD dapat melanjutkan ke hak menyatakan pendapat mekanisme yang membuka ruang usulan pemberhentian kepala daerah.
Proses itu pun tidak berhenti di DPRD. Hasilnya harus melalui pengujian di Mahkamah Agung sebelum keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
Dengan seluruh tahapan tersebut, arah perkembangan hak angket di Kalimantan Timur kini berada di satu titik krusial.
Bukan lagi pada seberapa besar tekanan di jalanan, tetapi pada keputusan yang diambil di dalam ruang rapat tempat di mana proses politik berjalan lebih senyap, namun menentukan. (rif/kaltimnews.co)