KALTIMNEWS.CO — Pembatasan kerja jurnalistik di Kantor Gubernur Kalimantan Timur kini tak lagi sekadar isu teknis. Di lapangan, situasinya berkembang menjadi polemik yang memantik pertanyaan lebih besar: ada apa di balik pengetatan akses tersebut?
Sejumlah wartawan mengaku tidak hanya dibatasi ruang geraknya saat peliputan, tetapi juga menghadapi perlakuan yang dinilai melampaui kewajaran. Laporan yang beredar menyebut adanya insiden perebutan ponsel hingga penghapusan dokumentasi berupa foto dan video hasil liputan. Jika benar, praktik ini bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi menghalangi aliran informasi kepada publik.
Kondisi ini memicu reaksi dari kalangan pers. Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, Endro S. Efendi, menilai situasi tersebut sebagai sinyal serius yang tak bisa diabaikan.
“Ini bukan sekadar pembatasan biasa. Ada indikasi intervensi terhadap kerja jurnalistik yang profesional dan independen,” ujarnya.
Menurut Endro, sepanjang pengalaman peliputan di lingkungan Kantor Gubernur, situasi seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Karena itu, perubahan sikap yang dinilai lebih tertutup dan represif memunculkan kekhawatiran akan adanya kemunduran dalam praktik keterbukaan informasi publik.
Sorotan itu menguat setelah Koalisi Pers Kalimantan Timur merilis kecaman terbuka terkait insiden saat peliputan aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur. Mereka menilai telah terjadi tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap wartawan yang disebut sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Telepon genggamnya dirampas, sementara data hasil liputan disebut dihapus secara paksa.
Di lokasi lain, tiga wartawan Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) sempat dihalangi saat meliput di luar area kantor gubernur yang merupakan ruang publik. Penghalangan ini memperkuat dugaan adanya pembatasan akses informasi yang seharusnya terbuka.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” ujarnya.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga menyampaikan sikap serupa. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun. “Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” katanya. Ia mengingatkan bahwa perlindungan jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. “Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.
Koalisi Pers Kalimantan Timur kemudian menyampaikan empat tuntutan: mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, menjamin perlindungan jurnalis; meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku; menuntut penghentian segala bentuk penghalangan peliputan; serta memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa.
Di sisi lain, publik berada di posisi yang ikut terdampak. Ketika akses wartawan dibatasi, informasi yang seharusnya sampai secara utuh dan akurat berisiko terputus di tengah jalan. Dalam konteks ini, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal komitmen terhadap transparansi.
Endro menegaskan bahwa pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Perannya bukan untuk dihalangi, melainkan memastikan jalannya kontrol publik tetap hidup. “Transparansi itu bukan pilihan. Itu kewajiban dalam pemerintahan yang akuntabel,” katanya.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus ujian bagi relasi antara pemerintah daerah dan insan pers di Kalimantan Timur. Di tengah meningkatnya perhatian publik, satu hal yang mengemuka: ketika ruang peliputan dipersempit, ruang spekulasi justru melebar. (*/rif/kaltimnews,co)