KALTIMNEWS.CO – Gelombang kritik itu belum sepenuhnya surut. Setelah polemik renovasi rumah jabatan, Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pernyataan itu disampaikan melalui video di akun media sosial pribadinya, Minggu (26/4/2026).
Permintaan maaf itu muncul setelah publik menyoroti sejumlah item renovasi yang dianggap berlebihan, mulai dari kursi pijat hingga akuarium air laut.
“Ini menjadi kegelisahan publik yang harus saya jawab. Saya bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, ia memastikan bahwa mulai 27 April 2026 tidak ada lagi anggota keluarganya yang terlibat dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk dalam Tim Ahli Gubernur.
Keputusan itu diambil untuk meredam isu yang sempat mencuat, yakni dugaan dinasti politik.
Namun, di saat satu polemik mencoba diredam, persoalan lain justru muncul ke permukaan.
Sebuah dokumen resmi kini menjadi pusat perhatian, Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3./K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.
Di Samarinda, advokat Dyah Lestari menilai ada kejanggalan dalam dokumen tersebut.
“Ini patut diduga mengarah pada cacat hukum,” ujarnya.
Ia tengah menyiapkan surat keberatan resmi. Tuntutannya tidak ringan, pembatalan SK, pengembalian honorarium ke kas daerah, hingga pembubaran Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Namun ia tetap memberi ruang dengan menggunakan istilah patut diduga, bukan vonis.
Sorotan juga datang dari sisi anggaran.
Pengamat kebijakan publik, Rusdiansyah Aras, menilai keberadaan tim ini perlu diuji secara serius.
Honorarium yang disebut mencapai Rp45 juta per orang per bulan menjadi perhatian. Dalam setahun, nilainya menembus sekitar Rp10,78 miliar.
“Angkanya besar. Pertanyaannya sederhana, apa hasil konkretnya?” katanya.
Dalam kondisi fiskal daerah yang dinamis, angka itu bukan sekadar statistik. Ia menjadi simbol antara kebutuhan dan prioritas.
Apalagi, struktur birokrasi yang sudah ada dinilai cukup besar. Tanpa batas tugas yang jelas, tim ahli berpotensi menjadi lapisan tambahan.
“Kalau tidak spesifik, ini bisa menjadi birokrasi bayangan,” ujarnya.
Di titik ini, dua isu bertemu, etika dan legalitas. Di satu sisi, gubernur telah menyampaikan permintaan maaf dan mengambil langkah korektif. Di sisi lain, kebijakan yang lebih teknis seperti pembentukan tim ahli justru mulai diuji lebih dalam.
Publik kini tidak hanya melihat apa yang dikatakan, tetapi juga apa yang tertulis dalam kebijakan.
Dan pada akhirnya, pertanyaannya sederhana. Apakah semua ini memang kebutuhan, atau sekadar pembenaran administratif. Jawabannya, untuk sementara, masih ditunggu. (rif/kaltimnews.co)