Skip to content

Drainase Rp2,3 M Paser Diseret Kejati, Dugaan Menguat

Dipublikasikan: 22 Apr 2026, 00:10
Drainase Rp2,3 M Paser Diseret Kejati, Dugaan Menguat

KALTIMNEWS.CO — Proyek drainase senilai Rp 2,3 miliar di Kabupaten Paser tiba-tiba menjadi sorotan. Bukan karena manfaatnya bagi warga, melainkan karena dugaan penyimpangan yang kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Laporan itu datang dari Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan (GMPP Kalimantan). Senin siang, 20 April, perwakilan mereka mendatangi Gedung PTSP Kejati di Samarinda, membawa berkas yang diklaim berisi temuan investigasi lapangan.

Proyek yang dipersoalkan berada di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Nilai kontraknya mencapai Rp 2.335.569.000 angka yang cukup besar untuk proyek infrastruktur desa. Namun, menurut GMPP, besarnya anggaran itu tak sejalan dengan kualitas pekerjaan di lapangan.

Ketua umum GMPP Kalimantan, Syahridi, menyebut temuan mereka bukan sekadar dugaan tanpa pijakan. “Ada ketidaksesuaian signifikan antara spesifikasi teknis dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Sorotan utama tertuju pada pekerjaan struktur. Dalam dokumen perencanaan, jarak pemasangan besi tulangan ditetapkan 20 sentimeter. Namun di lapangan, GMPP menemukan jarak itu melebar hingga 28 sampai 50 sentimeter. Selisih ini bukan perkara kecil karena berimplikasi langsung pada pengurangan volume material.

Dalam kontrak, total kebutuhan besi tercatat 34.997,55 kilogram. Jika pemasangan tidak sesuai desain, volume riil di lapangan diduga jauh di bawah angka tersebut. Di titik ini, potensi kerugian negara mulai terbaca.

Proyek ini dikerjakan oleh CV RTWO Borneo. Namun, GMPP tidak hanya menyoroti kontraktor. Mereka juga mengarah pada dugaan masalah sistemik: mulai dari pengawasan yang dinilai longgar hingga laporan administrasi yang disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Bukan hanya pekerjaan fisik. Laporan harian dan as-built drawing juga diduga direkayasa,” kata Syahridi.

Nama Dinas PUPR Kabupaten Paser dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut terseret dalam sorotan. GMPP menilai, pihak-pihak tersebut tidak bisa lepas dari tanggung jawab jika penyimpangan terbukti.

Menariknya, laporan ini bukan langkah pertama. Sebelumnya, GMPP mengaku telah mengirim surat klarifikasi resmi kepada dinas terkait pada Februari 2026. Namun hingga laporan dilayangkan ke kejaksaan, tak ada jawaban.

Ketiadaan respons itu justru memperkuat kecurigaan. Di tengah proyek yang semestinya menjadi solusi drainase lingkungan, muncul dugaan praktik yang mengarah pada korupsi berjamaah.

Kini, bola ada di tangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. GMPP mendesak penyelidikan segera dilakukan, bukan hanya pada aspek teknis, tetapi juga aliran anggaran dan peran para pihak.

“Kalau ini benar, ini bukan sekadar kesalahan. Ini penggerusan uang rakyat,” ujar Syahridi.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun instansi terkait. Namun satu hal mulai jelas: proyek yang seharusnya mengalirkan air justru membuka aliran kecurigaan yang lebih besar. (rif/kaltimnews.co)