Skip to content

Demo Samarinda Memanas: Gubernur Tak Muncul, Wartawati Kehilangan Data

Dipublikasikan: 21 Apr 2026, 23:55
Demo Samarinda Memanas: Gubernur Tak Muncul, Wartawati Kehilangan Data

KALTIMNEWS.CO — Gelombang protes besar mengguncang pusat pemerintahan di Samarinda, Selasa, 21 April 2026. Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim turun ke jalan, membawa akumulasi kekecewaan atas kebijakan pemerintah daerah. Namun hingga senja, sosok yang ditunggu tak kunjung muncul: Gubernur Rudy Mas'ud.

Aksi yang dimulai dari kawasan Islamic Center itu bergerak ke Kantor DPRD Kaltim, lalu berpusat di Kantor Gubernur. Massa terdiri dari mahasiswa, guru, pengemudi ojek online, hingga kelompok disabilitas. Mereka datang dengan satu tuntutan: didengar langsung oleh pemegang kekuasaan.

Di DPRD, perwakilan legislatif sempat menemui massa. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, hadir bersama sejumlah anggota dewan dan menandatangani pakta integritas. Namun Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, tidak terlihat di lokasi.

Ketidakhadiran itu langsung disorot. Koordinator aksi, Fathur, menyebut absennya pimpinan dewan sebagai bentuk ketidaksiapan menghadapi tekanan publik. “Kalau Ketua DPRD tidak hadir, itu pengecut,” ujarnya dalam orasi.

Barikade dan Jarak yang Kian Terlihat

Berbeda dengan situasi di DPRD, suasana di Kantor Gubernur justru memanas. Massa dihadapkan pada barikade kawat berduri dan pengamanan berlapis. Simbol yang, bagi sebagian demonstran, menegaskan jarak antara pemerintah dan rakyat.

Koordinator lapangan, Lukman Nil Hakim, menyebut jumlah massa mencapai 3.500 hingga 4.000 orang dari berbagai daerah di Kaltim. Ia menilai aksi ini bukan mobilisasi sesaat, melainkan refleksi kekecewaan yang telah lama terpendam.

“Kalau rakyat datang untuk bertanya, tapi yang disiapkan justru kawat berduri, itu pesan yang jelas,” katanya.

Isu yang diangkat pun beragam: dugaan nepotisme, kebijakan anggaran, hingga penghentian subsidi BPJS. Semua bermuara pada satu tuntutan besar evaluasi kepemimpinan daerah.

Namun hingga malam menjelang, gubernur tak kunjung menemui massa. Ketiadaan dialog itu memperkuat kesan buntu dalam komunikasi antara pemerintah dan warganya.

Insiden Wartawati, Sorotan Kebebasan Pers

Di tengah ketegangan aksi, muncul insiden lain yang memperkeruh situasi. Seorang wartawati berinisial MS mengaku mengalami perampasan telepon genggam saat menjalankan tugas peliputan di area Kantor Gubernur.

Dalam keterangannya, ponsel miliknya diambil oleh sejumlah petugas keamanan. Tak hanya itu, data liputan di dalam perangkat tersebut disebut ikut dihapus. Peristiwa ini membuat korban mengalami tekanan dan kehilangan materi kerja.

Insiden tersebut memunculkan pertanyaan serius soal perlindungan kerja jurnalistik di lapangan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers dijamin untuk mencari dan menyampaikan informasi tanpa hambatan.

Pasal 18 ayat (1) bahkan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Jika dugaan itu terbukti, maka tindakan perampasan alat kerja dan penghapusan data bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Ketika Jalanan Menjadi Ruang Terakhir

Aksi hari itu berakhir tanpa pertemuan. Ribuan massa perlahan bertahan hingga malam, membawa pulang kekecewaan yang belum terjawab. Di sisi lain, insiden terhadap wartawati menambah daftar catatan dalam dinamika hari itu.

Peristiwa ini menunjukkan satu hal yang lebih dalam: ketika saluran formal tersumbat, jalanan menjadi ruang terakhir bagi publik untuk bersuara. Dan ketika suara itu tak direspons, jarak antara kekuasaan dan rakyat bukan lagi sekadar persepsi melainkan kenyataan yang terlihat. (rif/kaltimnews.co)