KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Belum efektifnya kinerja perusahaan daerah (perusda) yang sejak awal digadang menjadi aset potensial Kaltim, kembali disorot wakil rakyat di Karang Paci (sebutan Gedung DPRD Kaltim). kinerja perusda bahkan menjadi salah satu tema sentral RDP ke-2 DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim yang diwakili Asisten II, Biro Ekonomi dan BPKAD Provinsi Kaltim.
Lewat komisi II, DPRD menyebut perusda terkondisi dibentuk sesuai dengan keinginan sementara tidak melihat sesuai kebutuhan. Hasilnya juga bertolak belakangan dengan harapan awal. Kondisi semakin tak mengasikkan karena rata-rata karena tak terkelola professional, anggaran penyertaan modal yang tak sedikit menjadi mubazir.
"Niatnya meningkatkan PAD, dibentuk dengan uang rakyat yang jadi penyertaan modal. Wajar kalau DPRD wajib menjaga amanah memastikan uang rakyat itu betul-betul digunakan untuk kesejahteraan rakyat," tegas anggota komisi II, Sutomo jabir.
Berdasar keterangan dari Pemprov, Komisi II menyimpulkan tata kelola perusda memang belum tepat. Apalagi ada Perusda yang punya masalah dengan penegak hukum.
"Regulasinya harus diubah sesuai Peraturan Pemerintah terbaru no 54. Termasuk harus menyusun Perda pendukungnya. Perda beres, baru perbaiki soal asset,” ucap Ketua Komisi II Veridiana Wang.
Agar tuntas, Komisi II segera memanggil Perusda berikut jajaran direksi serta komisaris perusahan dan asisten II yang membidanginya.
“Setiap Perusda punya masalah berbeda. Secara umum, ada di manajemen. Berapa kali pun jajaran direksi berganti, kalau manajemen dan aturannya tetap sama, maka mainannya bakal begitu-begitu saja,” katanya.
Menurutnya, regulasi baru yang terdukung perda, wajib disematkan pada Perusda agar pengelolaan jadi lebih optimal.
"Soal pendapatan yang belum optimal, Itu cerita masa lalu. Sekarang jelasnya, kita fokus memperbaiki perusda yang sekarang, permasalahannya dan bagaimana solusinya.
Agar tak terjerumus terlalu jauh, dibuat kesepakatan moratorium untuk tidak membentuk usaha baru.
“Sebelum ada payung hukum sesuai PP 54 itu, komisi II menyarakan agar pembentukan anak perusahaan baru di perusda distop," tegasnya.
Diketahui, sederet Perusda Kaltim terkondisi ‘tak sehat’. Aset itu tidak terkelola dengan baik. Contohnya MMP. Dengan dukungan 100 miliar lebih untuk penyertaan modal yang hingga kini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kondisi sama juga terjadi pada anak perusahaannya yang juga tidak bekerja dengan baik. Tiga diantaranya, bahkan sudah masuk diranah dan diproses secara hukum pidana. (*)