
KALTIMNEWS.CO, Kukar – Meningkatnya jumlah kasus di Wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) membuat pemerintah setempat menerbitkan Surat Edaran berupa Himbauan bagi warganya.
Dalam Surat yang bernomor: P-3029/DINKES/SKRT/068.2/7/2020 tentang Tentang Pembatasan Perjalanan Keluar Wilayah Kabupaten Kukar. Bupati Kukar Edi Damansyah menyebutkan 3 poin penting seperti:
- Menghimbau untuk tidak bepergian ke luar kota di sekitar Kutai Kartanegara yang memiliki transmisi lokal terutama untuk tujuan yang tidak penting seperti mengunjungi pasar, mall serta tempat kerumunan lainnya.
- Menghindari bepergian ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur terutama pada wilayah dengan transmisi komunitas (Community Transmission).
- Mengharapkan kesadaran dan disiplin masyarakat untuk secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman.
Dalam surat yang ditanda tangani Edi Damansyah pada Senin (20/7/2020) kemarin, juga disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Surat Edaran nomor P-P-l863/DINKES/SKRT/6/2020 tentang Penyelengaraan Relaksasi Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktif dan Aman pada Masa Pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun seiring dengan penerapan masa Tatanan Normal Baru ini, justru terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang dinilai cukup signifikan bahkan penambahan kasus meninggal, baik di Kutai Kartanegara maupun Kabupaten Kota lain dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Seperti diketahui bersama jumlah kasus yang terkonfirmasi Positif di Kukar hingga berita ini ditayangkan kini mencapai 143 kasus, dalam data yang diperoleh mesia ini melalui Gugus Tugas Percepatan Penagangan Covid-19 Kaltim, menyebutkan terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 33 pasien Positif di wilayah yang dikenal dengan Kota Raja tersebut.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutai Kartanegara dr. Martina Yulianti kepada media ini mengatakan dengan relaksasi menuju tatanan normal baru (new normal) yang telah dimulai pada tanggal 4 Juni 2020 lalu. Namun hal itu kata dia, tentu saja memerlukan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang ketat agar sejalan dengan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
Oleh karenanya Kepala Dinas Kesehatan Kukar ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar dengan penuh kesadaran melakukan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
“Selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan bersama orang lain, menjaga jarak fisik, menghindari berada dalam kerumunan, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta mandi setelah bepergian dari luar rumah, dan tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah khususnya ke daerah yang masih terdapat penularan COVID-19,” tuturnya. (*)