Skip to content

Bupati Kukar Edi Damansyah, Cabut status Siaga Darurat Bencana Di Kukar

Bukan Perpanjangan WFH

Dipublikasikan: 18 Apr 2020, 20:50
Bupati Kukar Edi Damansyah, Cabut status Siaga Darurat Bencana Di Kukar
Bupati Kukar, Edi Damansyah -- www,kaltimnew.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Edi Damansyah, kini mencabut penetapan status Siaga Darurat Bencana Penyakit Covid-19 diwilayahnya. Keputusan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang bernomor 186/SK-BUP/HK/2020. Demikian disampaikan Edi Damansyah dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (18/4/2020) siang.

Menurutnya beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah mengeluarkan Keputusan Bupati bernomor : 203/SK-BUP/HK/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah kabupaten yang terkenal dengan Slogan Kota Raja tersebut.

“Saat itu Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa penyebaran penyakit Covid-19 di wilayah Kukar telah meningkat, yang ditandai dengan meluasnya kasus di 18 kecamatan dan berdampak pada aspek kesehatan, ekonomi, sosial, agama, kesejahteraan dan ketertiban serta keamanan masyarakat, sehingga diperlukan percepatan penanganan,” kata Edi.

Dengan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat covid 19 di Kukar di berlakukan selama 60 hari. “Terhitung sejak tanggal 06 April sd 05 Juni 2020. Status tanggap darurat akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. Dan untuk diketahui seluruh masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa tenggang waktu 06 April - 05 Juni 2020 adalah masa tenggang waktu Status Tanggap Darurat dan bukan perpanjangan waktu kerja dari rumah Work From Home (WFH),” terang Edi Damansyah.

Terkait masa WFH sendiri disembut edi hingga kini masih dalam tahap kedua yakni berlaku hingga 21 April esok.  “Masa WFH ini, masih diberlakukan hingga 21 April 2020 dan akan dievaluasi kembali apakah akan diperpanjang atau tidak,” terang Edi. (*)