KALTIMNEWS.CO – Di politik, tanda tangan bukan sekadar tinta. Ia adalah utang. Dan utang itu kini jatuh tempo di DPRD Kaltim.
Aksi 21 April telah memaksa dewan keluar dari zona nyaman. Massa tidak hanya datang membawa tuntutan, tapi juga memaksa lahirnya pakta integritas dokumen yang, dalam bahasa politik, setara kontrak terbuka antara wakil rakyat dan publik.
Isinya tidak multitafsir: gunakan hak angket.
Namun hanya dalam hitungan hari, narasi mulai berubah. Dari “siap menjalankan” menjadi “perlu dikaji ulang”. Dari kepastian menjadi opsi. Dari komitmen menjadi diskursus.
Di titik ini, publik tidak lagi melihat proses. Mereka melihat gejala.
Gejala klasik: ketika tekanan mereda, keberanian ikut surut.
Pengamat dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menyebut situasi ini sebagai bentuk inkonsistensi yang telanjang. Menurut dia, tidak ada alasan normatif untuk mundur dari hak angket.
“Yang disepakati itu angket. Bukan interpelasi,” ujarnya tegas.
Argumen sebagian fraksi yang mendorong interpelasi sebagai “tahap awal” terdengar rasional di permukaan. Tapi jika ditelisik, itu lebih mirip strategi menunda daripada langkah prosedural.
Sebab Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak pernah mensyaratkan jenjang. Hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat berdiri sejajar, bukan bertingkat.
Artinya, pilihan sudah ada sejak awal. Dan DPRD sudah memilih saat mereka menandatangani pakta integritas.
Di sinilah letak kontradiksi itu: keputusan politik yang sudah diambil kini diperdebatkan ulang oleh aktor yang sama. Bukan karena kekurangan dasar hukum, tapi karena munculnya pertimbangan lain yang tak pernah diucapkan ke publik.
Apa itu?
Kalkulasi.
Hak angket bukan instrumen ringan. Ia membuka ruang penyelidikan, memanggil pejabat, bahkan berujung pada rekomendasi politik yang keras. Dalam konteks ini, sorotan mengarah ke pucuk pemerintahan daerah: Rudy Mas'ud dan Seno Aji.
Dua nama yang tidak berdiri sendiri. Mereka adalah satu paket politik.
Dan di sinilah sensitivitas itu muncul. Mengaktifkan angket berarti membuka potensi konfrontasi langsung antara legislatif dan eksekutif. Bukan sekadar kritik, tapi pengujian kekuasaan.
Tidak semua fraksi siap dengan itu. Sebagian mungkin mulai menghitung ulang: apakah tekanan publik cukup kuat untuk menutup risiko politik? Apakah langkah ini akan berdampak pada relasi kekuasaan ke depan?
Pertanyaan-pertanyaan itu sah dalam politik. Tapi menjadi problem ketika ia datang setelah komitmen diumumkan ke publik.
Karena yang berubah bukan situasi melainkan keberanian. Saipul mengingatkan, pakta integritas bukan simbol kosong. Ia telah memenuhi syarat formil. Ia ditandatangani, disaksikan, dan diumumkan.
Maka ketika DPRD mulai membuka opsi lain, yang dipertaruhkan bukan lagi mekanisme melainkan kepercayaan. Publik tidak menunggu proses yang berbelit. Mereka menunggu konsistensi.
Dan dalam politik lokal, inkonsistensi adalah pintu masuk krisis legitimasi. Jika DPRD memilih interpelasi, publik akan membaca itu sebagai langkah aman. Jika tetap pada angket, itu dibaca sebagai keberanian.
Di antara dua pilihan itu, sebenarnya tidak ada ruang abu-abu. Hanya ada satu pertanyaan yang kini menggantung: Apakah DPRD Kaltim sedang menjalankan fungsi pengawasan atau sedang mencari cara untuk menghindarinya? (*/rif/kaltimnews.co)