
KALTIMNEWS.CO, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, (Kaltim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : B-510/Disdikbud/DPK.1/065.11/6/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dan ditandatangi langsung Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin Noor, pada Selasa, (7/7/2020) lalu.
Dalam surat itu Ikhsanuddin Noor selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, menyampaikan, bahwa sureata tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 44O-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/ 202 l1 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19.
“Dengan memperhatikan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan maka kami dari Dians Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kukar menyampaikan bahwa tahun pelajaran baru 2020/2021 bagi satuan pendidikan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Apapun pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat tatap muka disatuan pendidikan ditiadakan dalam 4 bulan kedepan,” ujar Ikhsanuddin Noor kepada media ini, Jumat (10/7/2020) siang.
Menurutnya surat edaran tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan Pandemi Covid-19, menurutnya dalam edaran itu bahwa kegiatan diawal tahun pelajaran, seperti Pengenalan Ligkungan Sekolah (PLS), kegiatan pembelajaran lainnya dapat dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring).
“Tapi seluruh Pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja dengan mengisi daftar hadir harian dengan menerapkan aturan ProtokoI Kesehatan covid-19,” sebutnya.
Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), maka kata dia, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyelenggarakan pelatihan, dan disemiasi model pembelajaran dimasa pandemi covid-19, dengan mengalokasikan sebagian dana untuk pembelian paket data bagi guru dan peserta didik.
“Hal ini dalam rangka pembelajaran daring dan transportasi guru mengunjungi peserta didik untuk pembelaja luar jaringan (Luring). Serta dana tersebut juga digunakan untuk memenuhi sarana protokol kesehatan di satuan pendidikan seperti, Handsanitazer, Thermogun, Sabun cuci tangan, Masker, dan tempat cuci tangan,” tutupnya. (*)