Skip to content

Diskominfo Kaltim Gelar Uji Konsekuensi  

Diikuti 21 OPD Pemprov Kaltim

Dipublikasikan: 05 Oct 2020, 17:20
ADVERTORIAL
Diskominfo Kaltim Gelar Uji Konsekuensi  
Kegiatan uji konsekuensi yang digelar Diskominfo Kaltim di hotel jatra balikpapan beberpa waktu yang lalu -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Beberapa waktu yang lalu Dinas Kominukasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar kegiatan uji konsekuensi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Kaltim.

Kegiatan yang digelar di Hotel Jatra kawasan Balikpapan Super Block, Jl. Jenderal Sudirman No.47 itu di gelar terkait dengan Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan terdapat klasifikasi informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala dan wajib diumumkan secara serta merta.

Demikian yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kaltim, Sri Rezeki Marietha, kepada kaltimnews.co yang ditemui di ruang kerjanya Senin (5/102020) pagi.

Menurut Sri Rezeki, informasi publik ini yang wajib tersedia setiap saat kendati demikian terdapat sejumlah informasi informasi publik yang dikecualikan.

“Dengan dasar itulah kami dari Diskominfo Kaltim mengadakan kegiatan Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah Pemprov Kaltim tersebut lantaran menurut kami hal ini wajib diketahui oleh sejumlah OPD lingkup Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Wanita yang kerap disapa Kiky ini menuturkan jika Sejumlah informasi publik tidak serta merta harus dipublikasikan, sebut saja misalnya seperti rekam medis yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) yang dianggap sebagai salah satu hal yang harus ditutup.

“Semua informasi yang dikecualikan itu kita setujui bagi penguji jika memiliki landasan UU dan bukan karena landasan Peraturan Menteri atau dan sebagainya,” kata Kiky.

Disebutkan Kiky, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya itu di hadiri oleh 21 OPD.

“Sejatinya harus diikuti oleh semua OPD namun dalam pelaksanaannya ada 4 OPD yang tidak bisa ikut pada pelaksanaan itu, salah satunya yakni Humas Pemprov Kaltim,” sebutnya. (*)