Skip to content

Diskominfo Kukar Gelar Sosialisasi Hak Informasi Publik dan Hak Pelayanan Publik di Kembang Janggut

Kegiatan Serupa Akan Digelar Di Dua Kecamatan Lainnya  

Dipublikasikan: 20 Jul 2020, 22:00
ADVERTORIAL
Diskominfo Kukar Gelar Sosialisasi Hak Informasi Publik dan Hak Pelayanan Publik di Kembang Janggut
Acara Sosialisasi Hak Informasi Publik dan Hak Pelayanan Publik di Kembang Janggut -- www.kaltimnews.co/ Foto: Istimewa

banner-Kominfo-Kukar.

KALTIMNEWS.CO, Kukar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Komunikasi dan Informatika di gedung SMPN 1 Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut, Senin (20/07/2020) pagi.

Kegiatan yang berlangsung sehari dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini dihadiri oleh sejumlah ASN Kecamatan dan Desa, para pelaku usaha, APDESI dan masyarakat setempat. Tampil sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut yakni Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim Rudi Taufana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Kusharyanto, didampingi Frederikus Denny Christiyanto dari Ombudsman RI Kaltim sebagai moderator.

Dalam sambutan tertulis Kepala Dinas Kominfo Kukar, Bahtramsyah, yang dibacakan Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) A.M. Decki Ismail, menyampaikan tentang pentingnya pengakuan hak informasi publik dan pelayanan publik dalam relasi antara Pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan publik.

“Harus diingat tentang pentingnya mewujudkan hak-hak publik tersebut bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Publik serta korporasi yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Angaran Pendapatan dan belajan Daerah (APBD), dan bantuan luar negeri,” ujarnya.

Selain itu lanjut dia, para Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Publik, diminta agar meningkatkan pengetahuan tentang produk hukum dan skill dalam menjalankan produk hukum tersebut.

Dikatakan Decki, kegiatan serupa rencananya akan digelar di 2 kecamatan lainnya. “Seperti di Kecamatan Loa Janan pada 23 Juli dan di Kecamatan Muara Kaman pada 28 Juli 2020 mendatang.  Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpegang pada protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga kebersihan tangan, bermasker, dan menjaga jarak,” jelasnya.

Rudi Taufana dalam pemaparannya menjelaskan tentang resiko hukum bagi penyebar hoax yang diancam dengan hukum pidana. “Bahwa informasi yang dikecualikan berkaitan dengan data pribadi diatur dengan undang-undang,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Kusharyanto membahas pentingnya integritas bagi bangsa. Menurutnya hal tersebut dapat dicapai dengan adanya ASN yang berkomitmen tinggi untuk melayani masyarakat. “ASN yang berkinerja tinggi untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta masyarakat yang peduli untuk menuntut hak pelayanan publik yang lebih baik,” sebutnya.

Lebih jauh dirinya menyebutkan bahwa pembangunan zona integritas untuk menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah sangatlah penting. “Oleh karena itu saya mengingatkan agar penyelenggara layanan publiik untuk tidak melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” tuturnya.

Menurutnya, Teknologi hanya merupakan instrumen yang mempermudah pekerjaan. “Netiket diatur dalam UU ITE. Tindakan pidana pencemaran nama baik diperluas bukan hanya di dunia real life, tapi diperluas hingga di dunia cyber. Tentang perlindungan privacy. Perlu security system untuk menjaga privacy warga yang menjadi kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik,” terangnya.

Camat Kembang Janggut, Tego Yuwono dalam kesemptannya, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi peraturan perundang-undangan Dinas Kominfo Kukar di wilayahnya tersebut. “Saya mengimbau kepada aparat desa agar dalam berkomunikasi dengan warga untuk bijak dalam berkomunikasi di media sosial untuk menjaga keharmonisan diantara pemerintah dan masyarakat dan antar masyarakat. Dunia dalam genggaman, tapi bukan berarti dilakukan tanpa mengindahkan aturan hukum," tutupnya.(*)