
KALTIMNEWS.CO, Kukar – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar semakin dekat pelaksanaannya, tentunya sikap netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijaga. Dalam surat edaran yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan jika ASN tidak diperbolehkan untuk berpolitik praktis terhadap calon kepala daerah.
Atas hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan jajaran ASN Kukar untuk tidak berpolitik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupeten yang dikenal dengan sebutan Kota Raja tersebut.
“Hal ini sangat penting untuk diingatkan sejak dini kepada ASN. Jika tak netral, ASN bisa disanksi sesuai dengan Pasal 4 PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terlebih dengan adanya edaran dari KPU bahwa ASN itu tidak diperbolehkan berpolitik praktis terhadap calon kepala daerah," Sekretaris BKPSDM Kukar, Rakhmadi, Senin (20/7/2020) siang.
Dikatakan Rakhmadi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 secara tegas melarang PNS memberi dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Seperti menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Apalagi sampai mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Saat ini belum ada penetapan KPU untuk nama-nama calon kepala daerah sehingga kita tetap bekerja seperti biasa. Meskipun diketahui salah satu baka calon merupakan inkamben, namun sebagai ASN harus tetap menjalankan profesionalitas dalam kinerjanya,” sebut Rakhmadi. (*)