KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Kasus Positif Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa minggu terakhir terus memperlihatkan trand peningkatan begitu juga dengan jumlah kasus kematian yang kian terus bertambah, hal ini yang membuat Pemrintah Provinsi (Pemprov) Kaltim semaki bekerja keras guna memutus mata rantai Virus yang berasal dari Wuhan China tersebut.
Hingga saat ini Satuan polisi Pamong praja (Satpol PP) Kaltim pada khususnya tengah melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Kaltim.
Jadi maksud dari kegiatan ini ialah Deteksi dini pelaksanaan pergub 48 tahun 2020 adalah sebagai data awal untuk pengambil keputusan kepala daerah yang sejauh mana pergub ini dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.
Dari hasil kunjungan kami ke beberapa OPD di Pemprov seperti dinas komunikasi dan informasi, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perkebunan (Disbun). “Hampir semua OPD melaksanakan arahan Gubernur, OPD disiplin seperti menyediakan Masker untuk pegawai, tempat cuci tangan, memberlakukan WFH. Dan hingga saat ini Satpol PP hanya Memberikan Sosialisasi kepada seluruh ASN atau Non ASN yang ada dilingkungan Pemprov Kaltim dan juga kepada seluruh Masyarakat Kaltim,” ujar Kabid PPHD H.Abdul Muis, kepada media ini Senin (21/9/2020) Pagi.
“Setiap perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100 ribu,” lanjutnya.
Menurutnya sanksi administrasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan sanksi beragam.
“Kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa hotel dan penginapan lain yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha,”ungkap Muis
Hal utama yang diharapkan diterbitkannya peraturan gubernur ini adalah peningkatan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, bukan soal nilai rupiah dari sanksi denda yang diberlakukan. (*)