
KALTIMNEWS.CO, Kukar – Mode belajar online atau Dalam Jaringan (Daring) kini telah terlaksana selama 4 bulan lamanya di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaksanaan mode daring memang memang dilakukan pemerintah wilayah ini dalam memutus mata rantai Covid-19.
Namun moda belajar online ini kemudian menemui hambatan, beberapa wilayah di Kukar yang belum optimal dalam mengakses system belajar ini, lantaran luasan Kukar yang terdiri dari 18 kecamatan, dan 193 Desa, serta 44 Kelurahan.
Ditambah dengan kondisi geografis Kukar yang cukup luas, membuat sistem belajar berbasis online masih terbatas di beberapa wilayah tertentu, seperti; Tabang, Muara Kaman, Muara Enggelam, di wilayah ini titik sinyal masih naik turun bahkan ada diantaranya hanya memiliki lokasi titi tertentu saja, yang lainnya menjadi blankspot area sehingga system pembelajaran dengan kosep media daring di tempat ini belum bisa dilaksanakan dengan secara optimal.
Kepada kaltimnews.co Kepala Bapedda Kukar, Wiyono, mengatakan akses internet di Kukar kini menjadi kebutuhan utama mengingat keberadaaanya bukan hanya untuk sebagai program belajar mengajar online seperti sekarang. Akan tetapi sejumlah sejumlah program kerja juga mengungaan basis system.
“Kebutuhan akan internet di Kukar kini menjadi kebutuhan utama, bukan hanya sebagai akses pembelajaran daring saja, melainkan sebagai wadah bagi semua instansi dalam melakukan berbagai pelaporan data yang kini mengunakan basis internet,” kata Wiyono, yang ditemui diruangannya Rabu (1/7/2020) siang.
Hingga kini kata dia, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kukar, terkait data blankspot yang disejumlah wilayah.
“Saya belum cek lagi berapa jumlah titik blankspot yang telah didata oleh Dinas Kominfo, yang jelas jumlah titik blankspot tersebut nantinya yang menjadi acuan bagi kami untuk kemudian dimasukkan dalam prioritas penganggaran,” ujar Wiyono.
Disebutkan Wiyono, jika persoalan blankspot tidak selamanya harus diselesaikan dengan mengunakan dana daerah alias Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah (APBD), melainkan pemerintah juga bisa menggandeng sejumlah provider dalam menyelesaiakn sejumlah titik blankspot tersebut.
“Banyak upaya yang bisa dilakukan sebenarnya seperti dengan menggandeng sejumlah provider dalam menyiapkan jaringan di sejumlah titik blankspot daerah, jadi tidak selamanya harus bersumber dari dana APBD,” jelas Wiyono.
“Kita berharap tahun depan tidak ada lagi daerah berupa kecamatan maupun desa yang mengalami masalah blankspot lagi, paling tidak di kantor pemerintahan Desa maupun kecamatan sudah memiliki akses internet,” tutupnya.