Skip to content

Kukar Tidak Mencabut Status Tetapi Meningkatkan Status

Dari Status Siaga Darurat bencana Menjadi Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19

Dipublikasikan: 19 Apr 2020, 13:04
Kukar Tidak Mencabut Status Tetapi Meningkatkan Status
Kabag Protokol dan Komunikasi Publik Setdakab Kutai Kartanegara (Kukar), Ismed -- www.kaltimnews.co/ Foto: istimewa

 

KALTIMNEWS.CO, Kukar – Kabag Protokol dan Komunikasi Publik Setdakab Kutai Kartanegara (Kukar), Ismed, angkat bicara terkait terkait informasi bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah mencabut Status Siaga Darurat bencana di Kukar.

“Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor : 203/SK-BUP/HK/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kukar,” kata Ismed kepada kaltimnews.co Minggu (19/4/2020) siang.

Keputusan ini diambil oleh Pemkab Kukar kata dia, dengan pertimbangan bahwa penyebaran penyakit Covid-19 di wilayah Kukar telah meningkat yang ditandai dengan meluasnya kasus di 18 kecamatan dan berdampak pada aspek kesehatan, ekonomi, sosial, agama, kesejahteraan dan ketertiban serta keamanan masyarakat, sehingga diperlukan percepatan penanganan.

"Berdasarkan hal tersebut, agar percepatan penanganan bencana wabah penyakit Covid -19 dapat dilaksanakan, maka ditetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat covid 19 diwilayah Kukar yang berlaku selama 60 hari terhitung sejak tanggal 06 April sd 05 Juni 2020. “Status tanggap darurat ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi,” jelasnya.

“Dengan berlakunya keputusan tersebut, maka Keputusan Bupati Kutai Kartanegara nomor : 186/SK-BUP/HK/2020 tentang penetapan status Siaga Darurat Bencana Penyakit Covid-19 diwilayah Kab Kukar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, dan diganti atau ditingkatkan menjadi Status Tanggap Darurat Bencana," Terangnya .

Dan untuk diketahui seluruh masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa tenggang waktu 06 April - 05 Juni 2020 adalah masa  tenggang waktu Status Tanggap Darurat danbukan perpanjangan waktu Work From Home (WFH).

"Adapun masa WFH tahap kedua adalah sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi kembali apakah akan diperpanjang atau tidak," terang Ismed.

Dirinya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan anjuran pemerintah, meskipun di Kukar selama ini kasus Positif Covid-19 sudah tidak ada lagi.

“Tetap ikuti anjuran pemerintah untuk tetap tinggal dirumah, menerapkan pola hidup bersih, serta tetap menjaga jarak, kita semua berharap wabah Covid-19 ini, bisa berlalu dan aktifitas kita bisa kembali pulih seperti sebelumnya,” tutup Ismed. (*)