
KALTIMNEWS.CO, Kukar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengelar kegiatan sosialisasi peraturan Perundang-undangan Komunikasi dan Informatika, Kamis (23/7/2020) kemarin.
Acara yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo Kukar, Bahteramsyah tersebut dihelat di ruang rapat kantor Camat Loa Janan.
Dalam sambutannya Bahteramsyah mengatakan, jika kegiatan tersebut diselenggrakan oleh Seksi Pengelolaan Opini Publik pada Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLPI) Dinas Kominfo Kukar dengan tujuan untuk membedakan antara dengan terbuka dan transparan.
“Karena tidak semua hal bisa dipublikasikan oleh Negara berdasarkan produk hukum yang berlaku. UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik menjamin dan mengatur hak dan kewajiban publik dalam mendapatkan informasi dan pelayanan publik dari Badan Publik seperti yang dimaksud dalan Undang-Undang,” kata Bahteramsyah.
Untuk diketahui bersama, kegiatan ini diikuti 25 orang peserta berbgai bidang seperti unsur Pemerintahan Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) serta BUMDES di Kecamatan Loa Janan. Dengan menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Khaidir, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Kaltim, Frederikus Denny Christyanto. Dan sebagai moderator adalah Ignatius Ryan Gamas, dari Asisten Bidang Pencegahan pada Ombudsman RI Kaltim
"Diharapkan dengan kegiatan ini pelayanan publik dapat meningkat. Oleh karena itu, pengetahuan dan keterampilan serta etika pelayanan harus dijalankan dengan baik sesuai SOP pelayanan," ujarnya.
Dalam kesempatan dirinya berpesan agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Yang penting kita tetap menjaga kesehatan, istirahat yang cukup, menjaga kebersihan serta selalu menjalankan protokol kesehatan," pesannya.
Sementara itu, Frederikus Denny Christyanto dalam pemaparannya menyampaikan poin-poin tentang prinsip standar pelayanan yakni sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan. “Prosedur penanganan pengaduan diawali dengan penerimaan dan konsultasi, pencatatan dan verifikasi, tindak lanjut, serta berujung pada solusi,” kata dia.
Sementara Ketua KI Kaltim Muhammad Khaidir memaparkan tentang posisi Komisi Informasi yang berbeda peran terhadap institusi Ombudsman, KPI dan lain-lain. Khaidir juga memaparkan tentang beberapa kategori informasi publik, yakni Informasi Berkala, Informasi Berkelanjutan, Informasi Serta Merta dan Informasi Yang Dikecualikan, serta contoh-contoh kategori informasi.
“Informasi publik bukan hanya sebagai produsen, tapi juga penguasaan informasi dari Badan Publik yang lain. Dikemukakannya bahwa prinsip dalam pengelolaan informasi berdasarkan prinsip mudah, murah, dan cepat. Badan Publik tidak hanya pada pemerintah, tapi semua pihak seperti yang dimaksud dalam Uu No. 14 Tahun 2008," katanya.
Khaidir menegaskan pentingnya digitalisasi data yang dapat diunggah melalui di website atau media sosial yang ter-update untuk dapat memberikan pelayanan publik. Dijelaskan tentang perlu dipahaminya prosedur permohonan informasi dari publik dan memahami hak dan kewajiban dari badan publik. Khaidir juga menjelaskan alur proses dari permohonan informasi, menjawab, mediasi hingga sengketa informasi.
“Tentang klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan, ditegaskan oleh Khaidir harus dilakukan dengan berdasarkan Undang-undang dan harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu,” sebutnya.
Sekretaris Camat Ardiansyah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya sosialisasi tersebut Peraturan Perundang-undangan Komunikasi dan Informatika di Loa Janan. "Kepada para peserta sosialisasi, saya harap agar dapat memahami dan turut menyampaikan materi sosialisasi ke masyarakat," ujar Ardiansyah. (*)