Skip to content

Lanjutan Korupsi AUJ Bontang, Adi Darma 7 Jam diperiksa Kejati

Adi Sempat Tak Hadiri Penggilan Pertama, Kajati Tolak Prosesnya Terkait Politis

Dipublikasikan: 15 Jan 2020, 03:00
Lanjutan Korupsi AUJ Bontang, Adi Darma 7 Jam diperiksa Kejati
Kajati Kaltim Chairul Amir -- www.kaltimnews.co / Foto:Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Dibutuhkan 7 jam bagi mantan Walikota Bontang Adi Darma untuk menjawab sekitar 23 pertanyaan pada proses pemeriksaan Rabu (14/1/2020) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam lanjutan penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang.

Info dari Kejati Kaltim, pemanggilan dan pemeriksaan itu prosesnya berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 16.30 WITA.

Terposisi sebagai saksi, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chairul Amir, pertanyaan penyidik secara umum mengenai tupoksi dirinya yang pada saat itu menjabat sebagai kepala daerah.

"Itu proses wajar untuk mendapatkan fakta-fakta terkait penanganan kasus. Kebetulan saja saksi adalah mantan kepala daerah. Kesaksiannya akan merangkai keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ucapnya.

Berada dekat momen Pilkada, Chairul menolak proses pemanggilan itu berhubungan dengan rencana Adi Darma kembali mencalonkan diri sebagai Walikota Bontang.

“Ini kasus lama yang terus dikembangkan, kebetulan saja tersangkanya yang buron ditangkap belum lama ini. Keterangan Adi Darma, dibutuhkan untuk lebih menjelaskan kondisi sebenarnya. Tak ada unsur politis,” jelasnya.

Pemanggilan ini, menjadi pemanggilan lanjutan setelah pertengahan Desember tahun lalu, Adi Darma tidak menghadiri panggilan untuk pertamakalinya. Adalah pejabat, yang membenarkan info tersebut.

“Benar telah dilakukan pemanggilan hari Senin (16/12/2019), tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Wakil Kejaksaan Tinggi Kaltim saat itu, Sarjono Turin via WhatsApp.

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan anggaran dan proyek fiktif pada Perusda AUJ Kota Bontang tahun 2014 dan 2015 ini, kerugian negara ditaksir hingga Rp8 Miliar. Kasusnya dimulai pada 29 Desember 2014 terbit Keputusan Wali Kota Bontang tentang penyertaan modal ke Perusda AUJ dan pencairan anggaran pada waktu yang bersamaan.

Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono sudah ditangkap dan ditahan setelah sempat buron lebih 8 bulan. Penangkapan ini membuat jaksa penyidik melakukan gerak cepat pengembangan kasus. Apalagi ada indikasi bahwa pihak eksekutif saat itu memberikan kemudahan-kemudahan pencarian Perusda ini.

Pihak-pihak pemerintahan yang terkait saat itu di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bontang Edi Yudisar, yang tidak lain merupakan saudara kandung dari Wali Kota Bontang saat itu, Adi Dharma. (*)