KALTIMNEWS.CO – Kesamaan isi berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi pertambangan PT Jembayan Muarabara Group (JMB Group) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/10/2026).
Penasihat hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara, Dr HM Sabri Noor Herman, SH, MH, mempertanyakan mengapa keterangan tiga saksi dalam BAP disebut memiliki susunan yang sama, bahkan hingga tanda baca.
Pertanyaan itu disampaikan kepada saksi Wahyu Setiawan Andrianto, mantan Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara pada 2005 yang kini bertugas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Zulfi Faisal dan Irawan, yang juga pernah bertugas sebagai inspektur tambang di Kutai Kartanegara.
“Saudara Wahyu Setiawan, saudara ada punya ilmu telepatikah?” tanya Sabri di hadapan majelis hakim.
“Tidak ada,” jawab Wahyu.
Dua saksi lainnya juga menyatakan tidak memiliki kemampuan tersebut. Ketua majelis hakim kemudian mengarahkan agar persoalan itu disampaikan dalam pembelaan.
Pembela Pertanyakan Dasar Keterangan Saksi
Sabri mengatakan, pertanyaan mengenai kesamaan BAP tersebut berkaitan dengan pentingnya menguji dasar keterangan para saksi. Menurut dia, keterangan itu digunakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia menyebut ketiga saksi sebelumnya mengakui pernah dimintai keterangan oleh BPKP. Karena itu, menurut Sabri, dasar dan proses terbentuknya keterangan mereka perlu diperjelas di persidangan.
Usai sidang, Sabri juga mempersoalkan pencantuman keterangan para saksi dalam BAP yang, menurut penilaiannya, menempatkan mereka sebagai ahli. Ia menilai kapasitas saksi dan dasar pengetahuan yang digunakan untuk menyampaikan pendapat harus diuji secara cermat.
Sabri turut mempertanyakan keterangan mengenai keabsahan produksi batu bara JMB Group. Menurut dia, para saksi tidak pernah melihat dokumen pembebasan lahan perusahaan, salinan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maupun dokumen mengenai batas-batas lahan yang dipersoalkan.
“Ini seperti main-mainlah, yang mengakibatkan pelanggaran hak azasi orang banyak,” kata Sabri.
Ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, baik Mabes Polri maupun Polda Kalimantan Timur.
Pernyataan itu merupakan pandangan pihak pembela dalam persidangan. Penilaian mengenai bobot keterangan saksi dan relevansinya terhadap pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Perkara Pertambangan di Wilayah Transmigrasi
Perkara dengan nomor 52/Pid.Sus-Tpk/2026/PN Smr tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2007–2012.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ginarsa Tandinegara disebut menjabat sebagai direktur utama PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), serta PT Arzara Baraindo Energitama (ABE). Perkara ini juga melibatkan terdakwa Ir Dany Aswin.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa melakukan kegiatan eksploitasi atau operasi produksi batu bara di wilayah pengembangan transmigrasi yang berada dalam Hak Pengelolaan Nomor 01 Separi pada periode 2007–2012, tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Dalam dokumen dakwaan, produksi batu bara PT KRA disebut mencapai sekitar 11.170.638,39 metrik ton. Sementara itu, produksi PT ABE disebut sekitar 1.316.763,24 metrik ton.
Dengan demikian, total produksi dari kedua perusahaan tersebut dalam dakwaan mencapai sekitar 12.487.401,63 metrik ton.
Jaksa mengaitkan perkara itu dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,16 triliun. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor PE.03.03/SR/S-695/PW17/5/2026 tertanggal 15 Juni 2026, atau jumlah lain sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Nilai kerugian tersebut merupakan bagian dari konstruksi dakwaan jaksa dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
Pembuktian Masih Berlangsung
Sorotan tim pembela terhadap BAP dan dasar keterangan saksi menjadi bagian dari proses pemeriksaan di persidangan. Melalui proses tersebut, majelis hakim akan menilai keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan para pihak.
Di sisi lain, dakwaan jaksa mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin dan dugaan kerugian negara masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai kesamaan BAP dan keberatan penasihat hukum di atas merupakan keterangan dari pihak pembela. Penilaian akhir atas pembuktian perkara berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (*/Rif/kaltimnews.co)