Skip to content

Batas Lahan HPL Separi Dipersoalkan, Sidang Korupsi JMB Group Ungkap Keterangan Saksi

Dipublikasikan: 24 Oct 2026, 03:11
Batas Lahan HPL Separi Dipersoalkan, Sidang Korupsi JMB Group Ungkap Keterangan Saksi

KALTIMNEWS.CO – Kepastian batas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi menjadi salah satu isu yang disorot dalam persidangan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara oleh Jembayan Muarabara Group (JMB Group) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 21 Oktober 2026, penasihat hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara, HM Sabri Noor Herman, mempertanyakan dasar penentuan lokasi lahan, proses identifikasi batas HPL, hingga kapasitas sejumlah saksi dalam menerangkan persoalan teknis pertambangan.

Menurut Sabri, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum perlu diuji secara menyeluruh, terutama untuk memastikan hubungan antara bidang tanah yang dipersoalkan dan kegiatan pertambangan yang menjadi objek dakwaan.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dengan nomor 49, 50, 51, 52, 53, 54, dan 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Tujuh terdakwa dalam perkara ini ialah Dany Aswin, Ginarsa Tandinegara, Adinur, Basri Hasan, Budiono Tanbun, Herry Maryadi, dan Assobirin.

Batas HPL dan Koordinat Lokal Jadi Sorotan

Salah satu hal yang disorot tim penasihat hukum adalah keterangan Ahmad Affasi, Kepala Teknik Tambang Jembayan Muarabara, dan Dwi Nuryanto, Kepala Teknik Tambang PT Arzara Baraindo Energitama.

Sabri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, Ahmad Affasi mengaku belum mengetahui keberadaan HPL Nomor 01 sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dokumen mengenai HPL dan dugaan tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) disebut baru diperlihatkan penyidik saat pemeriksaan.

Sementara itu, Dwi Nuryanto disebut menerangkan bahwa dirinya belum mengetahui keberadaan HPL tersebut sebelum 2011, yakni sebelum proses identifikasi lapangan oleh Dinas Transmigrasi.

Menurut Sabri, keterangan itu perlu dicermati untuk menguji sejauh mana saksi mengetahui secara langsung letak, batas, dan status bidang tanah yang dipersoalkan dalam perkara.

Persoalan lain muncul dari proses identifikasi lapangan. Sabri menyebut Dwi Nuryanto menerangkan bahwa saat identifikasi dilakukan, tidak terdapat patok yang menandai batas HPL. Peta yang digunakan juga disebut memakai koordinat lokal, sedangkan penentuan lokasi mengandalkan tanda alam, seperti jalan dan sungai.

“Penentuan batas tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi atau perkiraan, melainkan harus diuji melalui dokumen pertanahan, data koordinat, peta yang dapat diverifikasi, serta hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sabri.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut ada atau tidaknya tumpang tindih antara HPL dan IUP. Hal yang perlu diuji adalah kepastian objek tanah, batas wilayah, status hak, serta keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan yang didakwakan.

Status Izin Pertambangan Juga Diminta Diuji

Tim penasihat hukum turut menyoroti keterangan Arafah, Kepala Teknik Tambang PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), dan Dwi Nuryanto mengenai perizinan perusahaan dalam kelompok usaha JMB.

Menurut Sabri, keterangan kedua saksi tersebut mengindikasikan bahwa perizinan JMB Group masih berlaku.

Meski demikian, status izin yang berlaku tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai pemanfaatan lahan negara. Sebaliknya, keberadaan izin juga dinilai perlu diperhitungkan saat menelusuri kronologi kegiatan pertambangan, pengetahuan pihak terkait, serta hubungan antara izin usaha dan bidang tanah yang dipersoalkan.

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menilai keterkaitan dokumen IUP, dokumen HPL, penetapan batas wilayah, kewajiban penyelesaian hak atas tanah, dan pelaksanaan kegiatan pertambangan pada periode 2007 hingga 2012.

Kapasitas Inspektur Tambang Dipertanyakan

Sorotan berikutnya menyangkut keterangan Firman selaku Inspektur Tambang. Sabri menyatakan, berdasarkan catatan tim penasihat hukum, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Firman menerangkan dirinya diperiksa sebagai ahli. Namun, dalam persidangan, keterangannya diajukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Sabri juga menilai sejumlah pertanyaan dan jawaban dalam BAP perlu dicermati karena, menurutnya, lebih menyerupai pendapat atau penilaian daripada keterangan atas peristiwa yang diketahui, didengar, atau dialami sendiri.

Dalam persidangan, Firman disebut menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen HPL Nomor 01 dan tidak memeriksa secara langsung dokumen perizinan JMB Group. Ia juga disebut tidak mengetahui apakah pembebasan lahan oleh perusahaan telah dilakukan di area yang diklaim sebagai HPL tersebut.

Selain itu, menurut penjelasan Sabri, Firman menyatakan tidak memiliki keahlian khusus untuk menghitung kerugian keuangan negara maupun menilai sejumlah aspek teknis terkait legalitas kegiatan penambangan, produksi, dan penjualan batu bara.

Bagi tim penasihat hukum, keterangan tersebut perlu ditempatkan sesuai batas pengetahuan dan kompetensi saksi.

“Penilaian mengenai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, pada akhirnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah,” ujar Sabri.

Dakwaan Menyebut Produksi Batu Bara 12,48 Juta Ton

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan negara berstatus HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah pengembangan transmigrasi Separi, Kutai Kartanegara, selama periode 2007–2012.

Dalam dakwaan, Ginarsa Tandinegara dan Dany Aswin disebut melakukan kegiatan eksploitasi atau operasi produksi batu bara di wilayah tersebut tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ginarsa didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi, serta PT Arzara Baraindo Energitama.

Jaksa menguraikan produksi batu bara PT Kemilau Rindang Abadi sekitar 11.170.638,39 metrik ton. Sementara itu, produksi PT Arzara Baraindo Energitama disebut mencapai sekitar 1.316.763,24 metrik ton.

Jika digabungkan, total produksi yang tercantum dalam dakwaan mencapai sekitar 12.487.401,63 metrik ton, dengan nilai sekitar Rp6,16 triliun.

Angka tersebut merujuk pada uraian dakwaan yang dikaitkan dengan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur Nomor PE.03.03/SR/S-695/PW17/5/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Besaran kerugian yang disebutkan dalam dakwaan tersebut tetap menjadi bagian dari materi pembuktian perkara.

Penasihat Hukum Soroti Kondisi Terdakwa Lanjut Usia

Di luar persoalan pembuktian, Sabri juga meminta perhatian terhadap kondisi fisik para terdakwa yang telah berusia lanjut.

Ginarsa Tandinegara berusia 81 tahun, sedangkan Dany Aswin berusia 73 tahun. Sejumlah terdakwa lainnya juga disebut telah berusia lebih dari 60 tahun.

Menurut Sabri, pemeriksaan saksi pada persidangan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 hingga 23.00 Wita. Durasi itu, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan sidang, terutama untuk memastikan para terdakwa dapat mengikuti pemeriksaan secara efektif.

Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum tetap menghormati proses peradilan dan pentingnya pemeriksaan perkara secara menyeluruh. Namun, kondisi kesehatan terdakwa lanjut usia juga perlu diperhatikan agar hak mereka untuk mengikuti persidangan dan menyampaikan pembelaan tetap terpenuhi.

Persidangan masih beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri atas Jemmy Tanjung Utama sebagai ketua, dengan Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta sebagai hakim anggota.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa berada pada majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. (*)