KALTIMNEWS.CO – Pemenuhan beban mengajar belum tentu menjamin guru memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Persoalan itu mencuat di SD Filial Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, ketika jumlah murid dalam rombongan belajar menjadi salah satu kendala pencairan tunjangan bagi tenaga pendidik.
Komisi IV DPRD Samarinda menyoroti persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, meminta pemerintah mencari solusi agar guru yang bertugas di wilayah terisolir tidak dirugikan oleh persoalan administratif.
Menurut Sri Puji, SD Filial Loa Kumbar saat ini memiliki 50 murid, delapan guru, dan satu penjaga sekolah. Sekolah tersebut masih menginduk pada SD Negeri 005 Sungai Kunjang.
Persoalan muncul ketika jumlah siswa dalam satu rombongan belajar tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Sri Puji menyebut ketentuan yang diterapkan pemerintah pusat mensyaratkan sedikitnya 20 murid dalam satu rombongan belajar untuk pencairan TPG.
“Di Loa Kumbar, walau guru sudah mengajar penuh 24 jam seminggu, jika kelasnya hanya diisi 19 murid, sertifikasinya otomatis tidak bisa dibayarkan,” kata Sri Puji.
Data siswa ikut menentukan nasib tunjangan
Sri Puji juga menyoroti pengelolaan data peserta didik antara sekolah filial dan sekolah induk. Ia menjelaskan, ketika sekolah induk mengalami kekurangan siswa, data murid dari Loa Kumbar disebut kerap ditarik untuk memenuhi kebutuhan sekolah induk.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi jumlah siswa yang tercatat di rombongan belajar sekolah filial. Jika jumlahnya tidak memenuhi persyaratan, guru dapat menghadapi kendala dalam proses pencairan tunjangan profesi.
Bagi tenaga pendidik di wilayah terisolir, persoalan ini menambah tantangan di luar kegiatan belajar mengajar. Pemenuhan beban kerja dan pencatatan administrasi menjadi dua hal yang perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Komisi IV DPRD Samarinda menilai kondisi geografis Loa Kumbar perlu menjadi pertimbangan dalam mencari penyelesaian. Meski berada di wilayah ibu kota Kalimantan Timur, kawasan tersebut memiliki keterbatasan akses yang berbeda dari wilayah perkotaan lainnya.
DPRD dorong diskresi ke kementerian
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda mendesak Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda mengirimkan surat usulan diskresi kepada kementerian terkait.
Usulan itu diharapkan membuka ruang penyelesaian bagi sekolah di wilayah khusus, terutama ketika ketentuan administratif berpotensi menghambat pemenuhan hak guru.
Sri Puji turut menyoroti kejelasan status dan kesejahteraan tenaga honorer menjelang pemenuhan kebutuhan pegawai pada 2027.
“Kawasan Loa Kumbar ini daerah yang istimewa, berada di wilayah terpencil ibu kota tetapi terisolir. Harusnya ada keistimewaan regulasi dari pusat agar hak sertifikasi para guru di daerah khusus seperti ini tetap terpelihara,” tuturnya.
Persoalan SD Filial Loa Kumbar kini membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari instansi pendidikan dan pemerintah pusat, terutama mengenai penerapan persyaratan jumlah murid serta dampaknya terhadap pencairan TPG bagi guru di wilayah terisolir. (*/adv/rif/kaltimnews.co)