KALTIMNEWS.CO – Kewajiban presensi di sekolah induk sempat menambah beban administrasi guru yang mengajar di SD Filial Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Guru di kawasan terisolir tersebut sebelumnya harus mendatangi SD Negeri 005 Sungai Kunjang untuk melakukan absensi melalui pemindaian wajah atau face print.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Samarinda di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memberikan kelonggaran terkait mekanisme absensi guru.
Kebijakan tersebut memungkinkan guru melakukan absensi secara manual tanpa harus selalu mendatangi sekolah induk untuk melakukan pemindaian wajah.
“Tadi sudah mendapat kebijakan dari BKPSDM bahwa absensi tidak harus setor wajah ke sekolah induk, tetapi bisa manual. Ini tentu mempermudah para guru di lapangan,” kata Sri Puji.
Administrasi perlu menyesuaikan kondisi wilayah
SD Filial Loa Kumbar saat ini memiliki 50 murid, delapan guru, dan satu penjaga sekolah. Sekolah tersebut masih berada di bawah naungan SD Negeri 005 Sungai Kunjang.
Letak Loa Kumbar yang terisolir menghadirkan tantangan tersendiri bagi tenaga pendidik. Kewajiban mendatangi sekolah induk untuk urusan administratif dapat menambah beban perjalanan bagi guru yang sehari-hari menjalankan tugas di sekolah filial.
Menurut Sri Puji, kondisi Loa Kumbar perlu mendapat perhatian khusus dalam penerapan kebijakan pendidikan dan kepegawaian. Kawasan tersebut masih berada di wilayah Samarinda, tetapi aksesnya tidak sama dengan kawasan perkotaan yang lebih mudah dijangkau.
Kelonggaran absensi menjadi salah satu langkah yang dinilai dapat membantu guru menjalankan kewajiban administratif tanpa harus terbebani prosedur yang menyulitkan di lapangan.
Persoalan belum berhenti pada absensi
Selain mekanisme presensi, Komisi IV DPRD Samarinda juga menyoroti persoalan jumlah murid dalam rombongan belajar yang berpotensi memengaruhi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sri Puji menyebut guru yang telah memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu masih dapat menghadapi kendala pencairan tunjangan apabila jumlah murid dalam kelas tidak memenuhi persyaratan yang diterapkan pemerintah pusat.
Ia juga menyinggung persoalan pengelolaan data siswa antara sekolah filial dan sekolah induk yang disebut dapat memengaruhi jumlah murid yang tercatat di Loa Kumbar.
Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda mendesak Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda mengajukan usulan diskresi kepada kementerian terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencari penyelesaian atas persoalan administrasi dan kesejahteraan tenaga pendidik di wilayah terisolir.
Sri Puji menilai kondisi khusus Loa Kumbar perlu dipertimbangkan agar penerapan regulasi tidak mengabaikan tantangan geografis yang dihadapi guru.
“Kawasan Loa Kumbar ini daerah yang istimewa, berada di wilayah terpencil ibu kota tetapi terisolir,” ujarnya.
Kelonggaran presensi yang disampaikan dalam RDP menjadi salah satu perkembangan dalam penyelesaian persoalan guru di Loa Kumbar. Namun, kejelasan penerapan kebijakan tersebut di lapangan serta penyelesaian kendala pencairan TPG masih memerlukan tindak lanjut dari instansi terkait. (*/adv/rif/kaltimnews.co)