KALTIMNEWS.CO – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu isu yang disorot Aliansi Pemuda dan Masyarakat Samboja (Apkasa) dalam polemik berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka menilai nasib pekerja harus dilindungi tanpa menjadikan ancaman kehilangan pekerjaan sebagai alasan untuk memperpanjang izin tambang yang telah berakhir.
Sikap tersebut disampaikan Apkasa dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu, 21 Oktober 2026. Aliansi ini mendesak pemerintah menyiapkan lapangan kerja alternatif bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan pada sektor pertambangan.
Koordinator Apkasa, Ucok, mengatakan persoalan berakhirnya izin tambang tidak cukup dilihat dari keberlangsungan operasional perusahaan. Pemerintah dan perusahaan, menurut dia, juga harus memikirkan kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, serta dampak lingkungan setelah kegiatan pertambangan berhenti.
Apkasa menilai ancaman PHK massal tidak seharusnya menjadi instrumen untuk memengaruhi kebijakan perizinan. Sebaliknya, potensi kehilangan pekerjaan harus dijawab melalui program alih profesi, pelatihan keterampilan, dan pembukaan peluang usaha baru.
Minta Pemerintah Buka Rencana Penyerapan Tenaga Kerja
Apkasa mendesak pemerintah pusat dan Otorita IKN menjelaskan secara terbuka rencana penyerapan tenaga kerja serta penciptaan lapangan pekerjaan bagi warga lokal di wilayah yang masuk delineasi IKN.
Mereka meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada kebijakan penghentian atau tidak diperpanjangnya izin tambang, tetapi juga menyiapkan langkah konkret untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi terhadap pekerja.
Dalam surat pemberitahuan aksi tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Ucok, Apkasa menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja apabila kebijakan penghentian kegiatan pertambangan berdampak pada hilangnya mata pencaharian.
“Apabila kebijakan penghentian atau tidak diperpanjangnya izin mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan, maka diperlukan langkah konkret berupa perlindungan hak-hak pekerja, program alih profesi, pelatihan keterampilan, serta pembukaan peluang kerja di sektor ekonomi lain yang berkelanjutan,” tulis Apkasa dalam surat tersebut.
Selain pelatihan keterampilan, perusahaan didorong memberikan dukungan pengembangan usaha agar pekerja memiliki alternatif penghasilan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Menurut Apkasa, transisi ekonomi di sekitar IKN harus dirancang sejak awal. Dengan demikian, pekerja tidak menjadi pihak yang menanggung beban terbesar ketika perusahaan menghentikan operasionalnya.
Ingatkan Komitmen IKN sebagai Kota Hutan
Di sisi lain, Apkasa meminta kebijakan pertambangan di kawasan delineasi IKN tetap sejalan dengan konsep pembangunan kota hutan yang mengedepankan perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Mereka mendesak pemerintah pusat dan Otorita IKN tidak memperpanjang IUP yang telah berakhir di kawasan tersebut. Apkasa juga meminta pemerintah mengevaluasi perusahaan yang masa berlaku izinnya mendekati akhir.
Evaluasi yang didorong mencakup pelaksanaan reklamasi, pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan, serta kesiapan perusahaan menghadapi dampak ketenagakerjaan setelah kegiatan tambang dihentikan.
Sebagai konteks, dalam pemberitaan kumparanBISNIS pada 27 Desember 2023, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN saat itu, Pungky Widiaryanto, menyatakan kegiatan pertambangan yang telah memiliki izin dapat berjalan hingga masa berlaku izinnya berakhir.
Dalam pemberitaan tersebut, Pungky juga menyampaikan bahwa izin tambang tidak akan diperpanjang dan izin baru tidak diberikan, khususnya di kawasan hutan. Ia turut menjelaskan bahwa permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak akan diproses meskipun perusahaan memiliki IUP.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan yang diberitakan pada 2023. Penerapan kebijakan terhadap setiap perusahaan saat ini tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan status izin, lokasi konsesi, ketentuan hukum, dan keputusan pejabat berwenang.
Dorong Kukar Siap Kerja untuk Warga Terdampak
Untuk mengantisipasi dampak ekonomi, Apkasa mendukung perluasan program Kukar Siap Kerja bagi masyarakat di wilayah delineasi IKN yang secara administratif masih berada dalam pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Program tersebut diharapkan membuka akses bagi warga lokal untuk memperoleh keterampilan baru dan memasuki sektor pekerjaan di luar pertambangan.
Apkasa juga meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum, pertimbangan, dan mekanisme penerbitan maupun perpanjangan IUP di wilayah IKN. Keterbukaan informasi dinilai penting agar kebijakan perizinan dapat dipahami masyarakat dan tidak memunculkan ketidakpastian.
Dalam aksi tersebut, peserta diterima oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar. Mereka menyerahkan bingkisan tomat sebagai simbol penyampaian aspirasi.
Menurut Apkasa, tomat melambangkan harapan agar pemerintah dapat melihat persoalan lingkungan dan masa depan pekerja secara jernih. Simbol tersebut sekaligus menjadi pesan agar kebijakan publik tidak didasarkan pada tekanan atau isu yang belum terverifikasi mengenai ancaman PHK massal.
Apkasa berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan perusahaan, pekerja, masyarakat, dan pihak terkait untuk merumuskan solusi yang adil.
“Kami berharap aspirasi ini dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui dialog terbuka dengan pihak-pihak yang berwenang,” tulis Apkasa dalam surat pemberitahuan aksi.
Bagi Apkasa, berakhirnya izin tambang tidak semestinya menempatkan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan pekerja sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya perlu dijawab melalui kepastian hukum, tanggung jawab perusahaan, dan kesiapan pemerintah menyediakan sumber penghidupan baru bagi masyarakat lokal. (*)