KALTIMNEWS.CO, – Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dalam kegiatan pertambangan Jembayan Muarabara Group (JMB Group) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (30/10/2026).
Memasuki sidang ke-30, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Auditor Ahli Muda Adhitya Yudthama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Perkara dengan nomor 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, dengan hakim anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta.
Tujuh terdakwa dalam perkara ini yakni Dany Aswin, Ginarsa Tandinegara, Adinur, Basri Hasan, Budiono Tanbun, Herry Maryadi, dan Assobirin.
Persidangan masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kuasa Hukum Soroti Dasar Audit BPKP
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara, Dr HM Sabri Noor Herman, menyoroti sejumlah aspek dalam keterangan auditor BPKP.
Menurut Sabri, pemeriksaan di persidangan menunjukkan adanya persoalan yang menurut pihaknya perlu diuji lebih jauh, terutama menyangkut sumber data, metode penghitungan, penentuan objek kerugian negara hingga komponen yang digunakan dalam menghitung nilai kerugian.
Salah satu yang disoroti adalah sumber data audit.
Sabri menyebut auditor BPKP mengakui data yang digunakan dalam penghitungan berasal dari data yang diserahkan penyidik.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat validitas hasil audit sangat bergantung pada kelengkapan dan ketepatan data yang diberikan.
“Audit yang benar itu, bukan satu arah. Misalnya, yang meminta audit itu dari Kejaksaan. Dia tidak harus tunggal dari sumber Kejaksaan, dia harus mencari data yang lebih objektif untuk menentukan kerugian,” kata Sabri.
Ia menilai diperlukan proses verifikasi dan klarifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan, termasuk pihak yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.
Objek Kerugian Negara Dipersoalkan
Sabri juga mempertanyakan objek yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Menurut keterangannya, auditor menghitung nilai penjualan batubara yang diproduksi di area yang diklaim sebagai HPL.
Padahal, kata dia, pokok persoalan dalam perkara berkaitan dengan penggunaan tanah HPL.
“Tidak dapat serta-merta nilai batubara yang diproduksi di atas tanah HPL dipersamakan dengan nilai kerugian atas tanah HPL,” tegasnya.
Menurut Sabri, harus terlebih dahulu dibuktikan hak atau kepentingan negara yang dianggap dirugikan serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang didakwakan dengan kerugian negara yang dihitung.
Produksi Batubara Tak Otomatis Sama dengan Penjualan
Keberatan lain berkaitan dengan penggunaan data produksi sebagai dasar penghitungan nilai penjualan.
Sabri menilai jumlah produksi batubara tidak otomatis sama dengan jumlah batubara yang terjual.
Menurutnya, produksi, pengangkutan, dan penjualan seharusnya direkonsiliasi agar dapat diketahui secara jelas volume batubara yang benar-benar dijual serta asal produksinya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena area pertambangan JMB Group tidak hanya terdiri atas satu lokasi.
Sabri mempertanyakan apakah batubara yang digunakan dalam penghitungan auditor benar-benar seluruhnya berasal dari area HPL yang menjadi objek perkara.
“Tidak terdapat dasar data yang memadai untuk memastikan bahwa seluruh volume batubara yang diperhitungkan dalam audit benar-benar berasal dari area HPL,” ujarnya.
Biaya Produksi Disebut Tidak Diperhitungkan
Sabri selanjutnya menyoroti komponen biaya produksi yang menurutnya tidak dimasukkan secara menyeluruh dalam penghitungan.
Biaya tersebut antara lain pengupasan lapisan tanah penutup atau overburden removal, pengambilan batubara, pengangkutan, perpajakan, biaya operasional hingga gaji pekerja.
Menurut Sabri, auditor hanya memperhitungkan pengurangan berupa royalti.
Ia berpendapat biaya produksi perlu diperhatikan karena batubara yang masih berada di dalam tanah belum menjadi komoditas yang siap diperdagangkan.
“Batubara harus melalui serangkaian proses kegiatan pertambangan yang membutuhkan biaya, tenaga, peralatan, investasi, dan risiko usaha,” jelasnya.
Harga Acuan dan Kurs Juga Dipertanyakan
Penasihat hukum terdakwa juga mempertanyakan penggunaan harga acuan batubara dan kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dalam menghitung nilai penjualan.
Menurut Sabri, auditor tidak melakukan klarifikasi kepada Kementerian ESDM terkait ketepatan harga acuan batubara pada periode 2008-2012 maupun kepada Bank Indonesia mengenai kurs yang digunakan.
Ia menilai penggunaan harga acuan harus disesuaikan dengan periode transaksi, kualitas batubara dan ketentuan yang berlaku saat itu.
Selain itu, Sabri menyebut penghitungan tidak menggunakan rekonstruksi transaksi aktual secara bulanan berdasarkan volume, kualitas, harga dan waktu transaksi.
“Tanpa verifikasi tersebut, dasar penetapan harga yang digunakan dalam perhitungan berpotensi tidak mencerminkan nilai yang tepat sesuai kondisi dan ketentuan pada waktu terjadinya kegiatan pertambangan,” katanya.
Royalti dan PNBP Jadi Sorotan
Persoalan lain yang diangkat berkaitan dengan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sabri mengatakan auditor tidak menggunakan data pembayaran royalti aktual yang secara spesifik berkaitan dengan batubara dari area HPL.
Menurutnya, penghitungan menggunakan sampel dan produksi atau penjualan secara keseluruhan.
Ia menilai seharusnya dilakukan rekonsiliasi antara data produksi, kewajiban pembayaran, bukti penyetoran serta pencatatan penerimaan negara.
“Tanpa rekonsiliasi tersebut, terdapat risiko bahwa komponen penerimaan negara yang sebenarnya telah dibayarkan tidak diperhitungkan secara tepat dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Status HPL dan Hak atas Batubara Dipisahkan
Sabri juga menyoroti aspek hukum antara HPL dan sumber daya mineral.
Menurut dia, pemegang HPL memiliki kewenangan tertentu dalam pengelolaan tanah, sedangkan penguasaan sumber daya mineral dan batubara berada dalam rezim hukum pertambangan.
Karena itu, menurut Sabri, penggunaan tanah HPL dan pemanfaatan sumber daya batubara harus dilihat sebagai dua persoalan hukum yang berbeda.
Ia menilai nilai batubara yang diproduksi tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai kerugian negara akibat penggunaan HPL tanpa terlebih dahulu membuktikan dasar hak negara yang dirugikan serta hubungan kausalnya.
Kelalaian Pengelolaan HPL Dipersoalkan
Dalam persidangan, Sabri juga mempertanyakan kewajiban pemegang HPL dalam melakukan pengamanan, pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan aset.
Ia menilai perlu diperiksa apakah HPL tersebut telah didaftarkan dan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta bagaimana pelaksanaan kewajiban pengamanannya.
Menurut dia, apabila terdapat kelalaian dalam pengelolaan aset, aspek tanggung jawab institusional dan administratif juga perlu diperiksa.
“Kelalaian dalam pengelolaan aset tidak dapat begitu saja dialihkan menjadi pertanggungjawaban pidana kepada pihak lain tanpa pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, dan hubungan kausalnya,” tegas Sabri.
Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Sekitar Rp6 Triliun
Dalam perkara ini, Ginarsa Tandinegara didakwa selaku Direktur Utama PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), serta PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), yang disebut sebagai bagian dari JMB Group.
Ginarsa bersama terdakwa Dany Aswin didakwa melakukan kegiatan eksploitasi atau operasi produksi di wilayah pengembangan transmigrasi yang berada dalam HPL Nomor 01 Separi pada periode 2007-2012 tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam dakwaan, produksi batubara PT KRA disebut mencapai sekitar 11.170.638,39 metrik ton, sedangkan PT ABE sekitar 1.316.763,24 metrik ton.
Total produksi yang didakwakan mencapai sekitar 12.487.401,63 metrik ton.
Nilainya disebut mencapai sekitar Rp6,16 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor PE.03.03/SR/S-695/PW17/5/2026 tertanggal 15 Juni 2026, atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar nilai tersebut.
Namun, keberatan terhadap metode dan dasar penghitungan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Perkara selanjutnya masih akan bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak. (rif/kaltimnews.co)