KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan premi atau iuran bulanan BPJS Kesehatan, ini kedua kalinya, setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini lantas menimbulkan kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yang juga merupakan anggota DPR-RI Irwan Fecho.
Menurut Irwan, keputusan presiden Jokowi itu telah mengabaikan hak konstitusional rakyat, ditengah rakyat terjepit akibat menurunnya pendapatan lantaran wabah Covid-19, kemudian dibebankan dengan naiknya iuran BPJS.
“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah seperti ini,” tegas anggota Anggota Komisi V DPR RI ini melalui WhatsApp, Kamis (14/5/2020).
Irwan menegaskan, dengan keadaan seperti ini rakyat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan.
“Ini sama saja menghilangkan hak kontitusi rakyat,” sergah politisi besutan Susilo Bambang Yudoyono tersebut.
Selain itu kata dia, di tengah ketidak mampuan pemerintah menangani Covid-19 justru Presiden Jokowi makin menambah penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS.
“Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” tambahnya.
Irwan juga menduga, sejumlah langkah pemerintah dikala pandemi seperti malah justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020) tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli mendatang.
Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.
Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75 tahun 2019. Dengan rincian: Rp 42 ribu untuk kelas 3, dan Rp110 ribu untuk kelas 2 serta Rp160 ribu untuk kelas 1 setiap bulannya. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu. (*)