Skip to content

Teuku Markam, Emas Monas, dan Sejarah yang Belum Tuntas

Catatan Redaksi di Moment HU RI ke 81

Dipublikasikan: 21 Aug 2026, 17:32
Teuku Markam, Emas Monas, dan Sejarah yang Belum Tuntas

KALTIMNEWS.CO — Dari kejauhan, lidah api di puncak Monumen Nasional (Monas) tampak seperti nyala yang tak pernah padam. Lapisan emas membuatnya berkilau ketika diterpa matahari. Bagi sebagian orang, itu sekadar bagian dari ikon Jakarta.

Namun, ada nama yang selama puluhan tahun kerap muncul ketika cerita tentang emas di puncak Monas dibicarakan: Teuku Markam.

Pengusaha asal Aceh itu disebut-sebut menyumbangkan 28 kilogram emas untuk melapisi lidah api Monas. Cerita tersebut berulang dalam berbagai tulisan dan pemberitaan hingga menjadi semacam ingatan kolektif.

Masalahnya, angka 28 kilogram itu tidak sesederhana yang selama ini diceritakan.

Dokumen yang dapat secara langsung membuktikan bahwa emas tersebut merupakan sumbangan pribadi Teuku Markam belum cukup kuat untuk menjadikannya fakta sejarah yang tak terbantahkan.

Di sinilah kisah Markam menjadi menarik. Ia bukan sekadar cerita tentang emas, melainkan tentang bagaimana sejarah dibentuk oleh dokumen, kesaksian, ingatan publik, dan perubahan kekuasaan.

Dari Aceh ke Lingkaran Kekuasaan Soekarno

Teuku Markam merupakan pengusaha asal Aceh yang mencapai puncak kejayaan bisnis pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Namanya dikaitkan dengan PT Karkam, perusahaan yang menjalankan berbagai aktivitas perdagangan dan bisnis. Markam juga dikenal memiliki hubungan dekat dengan lingkungan Presiden Soekarno.

Pada masa Demokrasi Terpimpin, kedekatan dengan pusat kekuasaan bukan sekadar perkara hubungan personal. Posisi tersebut dapat menentukan akses terhadap jaringan ekonomi, proyek, dan berbagai aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pembangunan negara.

Markam berada dalam lingkungan tersebut.

Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha yang ikut mendukung sejumlah kepentingan pembangunan pada masa Soekarno. Dari sinilah kemudian muncul cerita tentang keterlibatannya dalam pembangunan Monas.

Monumen setinggi 132 meter itu dibangun sebagai simbol perjuangan bangsa Indonesia. Di bagian puncaknya terdapat lidah api yang dilapisi emas.

Sejumlah sumber menyebut total emas yang digunakan mencapai sekitar 38 kilogram. Dari jumlah itu, 28 kilogram disebut berasal dari Teuku Markam.

Angka tersebut terdengar meyakinkan karena terus muncul dari satu tulisan ke tulisan lain.

Tetapi pengulangan tidak otomatis mengubah sebuah klaim menjadi bukti.

Belum ditemukan dokumentasi yang cukup kuat—misalnya bukti transaksi, kuitansi, atau arsip resmi yang secara langsung mencatat sumbangan pribadi Markam sebesar 28 kilogram emas tersebut.

Karena itu, klaim tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari cerita sejarah yang populer, sembari tetap membuka ruang bagi penelitian arsip lebih lanjut.

Ketika Politik Berubah, Nasib Markam Ikut Berubah

Kisah Markam tidak berhenti di Monas.

Perubahan politik setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 mengubah peta kekuasaan Indonesia. Presiden Soekarno semakin kehilangan pengaruh, sementara Soeharto perlahan menjadi pusat kekuasaan baru.

Bagi mereka yang memiliki hubungan erat dengan pemerintahan Soekarno, perubahan tersebut membawa konsekuensi.

Markam menjadi salah satunya.

Pada Maret 1966, ia ditangkap. Ia kemudian menjalani penahanan di sejumlah tempat, termasuk Budi Utomo, Guntur, Salemba, Cipinang, hingga Nirbaya.

Tahun demi tahun berlalu.

Markam tidak segera dibawa ke pengadilan sebagaimana proses perkara pidana pada umumnya. Ia baru dibebaskan pada 1974.

Delapan tahun hidupnya berlalu di balik tahanan.

Ketika akhirnya bebas, situasi Indonesia telah berubah. Begitu pula dunia bisnis yang sebelumnya membesarkan namanya.

Aset Bisnis Beralih ke Negara

Penahanan bukan satu-satunya konsekuensi yang harus dihadapi Markam.

Aset yang berkaitan dengan bisnisnya juga mengalami perubahan status.

Pada 1966, pemerintah mengambil alih sejumlah aset yang berkaitan dengan PT Karkam. Beberapa tahun kemudian, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1974 yang mengatur status harta kekayaan eks PT Karkam, PT Aslam, dan PT Sinar Pagi.

Dalam keputusan tersebut tercatat nilai harta kekayaan yang ditempatkan sebagai modal negara pada PT PP Berdikari mencapai lebih dari Rp411 juta pada masa itu.

Catatan tersebut memperlihatkan bahwa perubahan politik tidak hanya berdampak pada posisi personal Markam.

Jaringan bisnis dan aset yang sebelumnya berada di bawah kendalinya juga masuk ke dalam proses pengaturan negara.

Namun, menyebut seluruh proses itu semata-mata sebagai “perampasan” juga berisiko menghilangkan konteks hukum dan politik yang melatarbelakanginya.

Yang dapat ditunjukkan melalui dokumen negara adalah adanya pengambilalihan aset dan kemudian pengaturan status kekayaan tersebut melalui kebijakan pemerintah.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana proses tersebut terjadi, apa dasar hukumnya, dan sejauh mana Markam memiliki ruang untuk mempertahankan hak atas aset-aset tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan pembacaan arsip yang lebih luas.

Delapan Tahun Kemudian, Markam Keluar

Pada 1974, Markam akhirnya bebas.

Ia mencoba kembali membangun kehidupan ekonomi. Sejumlah perusahaan baru didirikan dan ia kembali terlibat dalam pekerjaan pembangunan.

Tetapi dunia yang ia hadapi tidak lagi sama.

Pengaruh politik yang dahulu menopang jaringan bisnisnya telah hilang. Sebagian aset yang pernah berada dalam lingkup usahanya telah berubah status. Nama Markam pun tidak lagi memiliki posisi seperti pada masa kejayaannya.

Sebelas tahun kemudian, Teuku Markam meninggal di Jakarta pada 1985.

Ia meninggalkan kisah yang lebih rumit daripada sekadar legenda tentang seorang pengusaha yang menyumbangkan emas untuk Monas.

Emasnya Bertahan, Namanya Memudar

Monas masih berdiri hingga hari ini.

Jutaan orang mengenalnya sebagai salah satu simbol utama Indonesia. Mereka datang, berfoto, mengunjungi kawasan monument, atau melihat Jakarta dari ketinggian.

Lidah api di puncaknya tetap berkilau.

Tetapi nama Teuku Markam tidak selalu muncul ketika orang membicarakan emas tersebut.

Di titik inilah cerita Markam layak dibaca kembali.

Bukan untuk menjadikannya pahlawan secara otomatis. Bukan pula untuk memastikan dirinya sebagai korban politik tanpa memeriksa bukti sejarah.

Lebih dari itu, kisah Markam memperlihatkan bagaimana hubungan antara kekuasaan, bisnis, dan ingatan sejarah dapat berubah seiring pergantian rezim.

Klaim tentang 28 kilogram emas untuk Monas masih membutuhkan pembuktian arsip yang lebih kuat. Namun kisah tentang kedekatan Markam dengan lingkaran ekonomi-politik Soekarno, penahanannya setelah perubahan politik 1965, serta perubahan status aset bisnisnya merupakan bagian dari sejarah yang layak ditelusuri lebih jauh.

Sebab, pertanyaan tentang Markam pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang memberikan emas untuk Monas.

Ada pertanyaan yang lebih besar: berapa banyak nama yang pernah ikut membangun Indonesia, tetapi kemudian tersisih dari ingatan publik?

Emas di puncak Monas masih menyala. Sejarah di bawahnya belum tentu selesai. (Tim redaksi/kaltimnews.co)