Skip to content

Harminsyah Apresiasi Penindakan Korporasi Karhutla, Pengawasan Diminta Berlanjut

Dipublikasikan: 23 Oct 2026, 17:39
ADVERTORIAL
Harminsyah Apresiasi Penindakan Korporasi Karhutla, Pengawasan Diminta Berlanjut

KALTIMNEWS.CO – Anggota DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menindak perusahaan yang terkait dengan kasus karhutla dan menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum.

“Kita mengapresiasi langkah pemerintah dalam menindak korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla. Penegakan hukum harus berjalan konsisten agar memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong semua pihak menjalankan kewajiban menjaga lingkungan,” ujar Harminsyah.

Menurut Harminsyah, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pengawasan terhadap pengelolaan lahan, kepatuhan perusahaan, dan upaya pencegahan perlu menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Berdasarkan data yang didapatkan, pemerintah telah mencabut izin lima perusahaan dan menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam penanganan karhutla. Langkah tersebut mencakup penegakan sanksi administratif dan proses pidana atas dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan.

Rekapitulasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan per 17 Oktober 2026 dan keterangan Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2026 menyebutkan, sanksi administratif telah dijatuhkan terhadap 26 subjek hukum terkait penanganan karhutla di tujuh provinsi.

Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin, pembekuan izin, hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Total luas perizinan yang menjadi objek pengawasan dilaporkan mencapai sekitar 1,73 juta hektare.

Di jalur pidana, sembilan korporasi dan 223 orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Harminsyah menilai pengawasan tidak boleh berhenti setelah sanksi diumumkan. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan ditindaklanjuti, termasuk pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan kawasan hutan.

Transparansi mengenai dasar pemberian sanksi, perkembangan proses penyidikan, serta hasil pemantauan kawasan yang menjadi objek pengawasan juga diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penanganan karhutla.

Karhutla di Kaltim Perlu Diantisipasi

Urgensi pencegahan juga terlihat di Kalimantan Timur. Berdasarkan data BPBD yang tercantum dalam bahan pemberitaan hingga 20 Oktober 2026, tercatat 2.297 kejadian karhutla dengan luas terdampak sekitar 9.135 hektare.

Pada Oktober 2026, tambahan 446 kejadian dilaporkan dengan luas terdampak sekitar 1.436 hektare.

Data tersebut memperlihatkan pentingnya kesiapsiagaan di daerah, mulai dari pemetaan kawasan rawan, ketersediaan peralatan pemadaman, dukungan anggaran, hingga koordinasi antarlembaga.

Upaya pencegahan juga perlu melibatkan masyarakat dan pengelola lahan. Deteksi dini, pemantauan aktivitas di kawasan rawan, serta penanganan terhadap dugaan pelanggaran menjadi bagian penting untuk menekan risiko kebakaran.

Penegakan hukum terhadap korporasi dan pencegahan karhutla perlu berjalan beriringan. Sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan hukum, sedangkan pengawasan dan pemulihan lingkungan perlu dipastikan berjalan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang. (*/adv/rif/kaltimnews.co)