KALTIMNEWS.CO – Tanah milik warga telah menjadi bagian dari badan jalan penghubung Sambutan dengan Jalan Merdeka, Samarinda. Namun, bagi tujuh pemilik lahan yang terdampak, persoalan belum berakhir. Sebagian warga mengaku masih menunggu kepastian sisa kompensasi yang disebut telah dijanjikan sejak 2023.
Bagi Fero Siregar (58), warga Mugirejo, persoalan itu bukan sekadar soal pembayaran. Ia mengaku terkejut ketika mendapati tanah miliknya telah digunakan untuk pembangunan jalan, tanpa sosialisasi maupun undangan yang pernah diterimanya sebelum pekerjaan dilakukan.
“Saat tiba di lokasi, saya kaget melihat tanah saya sudah dibangun,” demikian keterangan Fero berdasarkan hasil wawancara.
Fero menyebut dirinya merupakan satu dari tujuh pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalan tersebut. Ia mengaku memiliki tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya telah dibagi menjadi sejumlah kapling. Sebagian besar kapling itu, menurut dia, telah dibeli konsumen.
Kini, pembangunan badan jalan sepanjang sekitar 25 meter pada bagian lahan yang dipersoalkannya disebut berdampak terhadap empat kapling.
Situasi tersebut membuat Fero mempertanyakan kepastian hak atas tanahnya, termasuk dampak yang mungkin timbul bagi konsumen yang telah membeli kapling tersebut.
Empat Kapling Terdampak, Pemilik Mengaku Tak Mendapat Sosialisasi
Fero mengaku tidak mengetahui secara jelas proses yang mendahului penggunaan tanahnya untuk pembangunan jalan. Ia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun undangan sosialisasi sebelum pekerjaan dilakukan.
Setelah pembangunan berlangsung, ia mengaku kebingungan mencari pihak yang dapat memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya memiliki sertifikat hak milik. Harapan saya, pemerintah harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Pernyataan itu mencerminkan persoalan yang lebih luas bagi para pemilik lahan terdampak. Selain mempertanyakan penggunaan tanah, mereka membutuhkan kejelasan mengenai proses perencanaan pembangunan, status lahan, serta mekanisme penyelesaian kompensasi.
Hingga kini, informasi mengenai dasar penggunaan lahan yang dipersoalkan dan tahapan penyelesaiannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pemerintah terkait.
Uang Muka Disebut Dibayar pada 2023, Sisa Kompensasi Belum Jelas
Persoalan semakin mengemuka karena sebagian pemilik lahan disebut telah menerima uang muka kompensasi pada 2023. Namun, sisa pembayaran yang dijanjikan dikabarkan belum diterima hingga berita ini disusun.
Belum ada keterangan terverifikasi mengenai nilai keseluruhan kompensasi, jumlah yang telah dibayarkan, maupun besaran sisa pembayaran yang masih harus diselesaikan.
Penyebab keterlambatan dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran juga belum memperoleh penjelasan resmi.
Kondisi tersebut membuat para pemilik lahan mempertanyakan kapan persoalan mereka akan dituntaskan. Mereka membutuhkan kepastian yang tidak hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga kejelasan administrasi dan dasar hukum penggunaan tanah.
Bagi warga, kejelasan tersebut penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru, termasuk bagi konsumen yang telah membeli kapling di kawasan terdampak.
Adukan Persoalan ke DPRD Samarinda
Upaya mencari penyelesaian kemudian dibawa ke DPRD Samarinda melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 Oktober 2026. Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan DPRD Samarinda lantai I.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Samarinda, perwakilan Badan Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
Dalam forum itu, para pemilik lahan mempertanyakan aspek teknis dan perencanaan pembangunan jalan penghubung Sambutan–Jalan Merdeka, termasuk bagaimana lahan warga dapat terdampak dan bagaimana penyelesaian kompensasi akan dilakukan.
Kehadiran unsur legislatif, pengelola aset, keuangan daerah, dan dinas teknis diharapkan dapat membuka persoalan secara lebih terang. Namun, kepastian penyelesaian tetap membutuhkan penjelasan konkret dari pihak yang berwenang.
Sejumlah hal masih perlu dijawab, mulai dari status dan dasar penggunaan lahan, dokumen kesepakatan kompensasi, perhitungan nilai pembayaran, hingga jadwal pelunasan apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Bagi tujuh pemilik lahan, RDP menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan kepastian setelah persoalan tersebut berlangsung selama beberapa tahun.
Kini, yang mereka nantikan bukan sekadar pertemuan lanjutan, melainkan penjelasan resmi dan langkah penyelesaian yang terukur.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai nilai total kompensasi, jumlah pembayaran yang telah direalisasikan, penyebab sisa pembayaran belum tuntas, maupun jadwal penyelesaiannya. Konfirmasi dari pemerintah kota dan instansi terkait masih diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut. (*)