KALTIMNEWS.CO— Otoritas pajak Korea Selatan mengajukan tagihan senilai 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar dalam perkara kepailitan Park Joung In di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tagihan tersebut tercantum dalam dokumen bertanggal 15 April 2025 yang diajukan untuk keperluan pendaftaran sebagai kreditor. Dokumen itu mencatat nilai tagihan sebesar 37.812.467.240 won, atau US$26.490.449,24.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan penting dalam perkara ini: seberapa besar harta pailit Park Joung In yang tersedia untuk memenuhi tagihan para kreditor?
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena dalam perkembangan perkara, 85 persen saham PT Kedap Sayaaq disebut telah masuk dalam sita umum sebagai bagian dari harta pailit.
Namun, sampai pada titik ini, nilai tagihan dan nilai aset tidak dapat begitu saja disamakan. Tagihan Rp437,8 miliar merupakan nilai yang diajukan oleh otoritas pajak Korea Selatan, sementara nilai aset yang dapat direalisasikan masih bergantung pada proses pemberesan.
Pajak Upah dan Gaji Capai 26,91 Miliar Won
Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa komponen terbesar tagihan bukan berasal dari pajak perusahaan, melainkan pajak penghasilan atas upah dan gaji. Nilainya mencapai 26.911.535.550 won.
Selain itu, terdapat sejumlah komponen lain, yakni pajak perusahaan sebesar 6.202.736.120 won, pajak pertambahan nilai 2.225.393.580 won, pajak hadiah 1.510.752.920 won, serta pajak penghasilan pensiun sebesar 412.712.700 won.
Dokumen juga mencantumkan pajak penghasilan global, pajak kepemilikan properti komprehensif, denda, dan pajak penghasilan usaha. Jika seluruh komponen dijumlahkan, totalnya mencapai 37.812.467.240 won.
Dengan nilai sebesar itu, klaim otoritas pajak Korea Selatan menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses kepailitan Park Joung In.
Tetapi sekali lagi, nilai pengajuan tagihan belum otomatis sama dengan nilai piutang final yang nantinya dibayarkan dari harta pailit.
Dari Pailit ke Insolvensi
Perkara Park Joung In sebelumnya telah memasuki tahap penting. Park Joung In dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 Maret 2025.
Kemudian, berdasarkan Berita Acara Rapat Kreditor 9 Juli 2025, harta pailit dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi. Status tersebut menandai masuknya perkara ke tahap pemberesan harta pailit.
Pada fase ini, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada putusan pailit, tetapi juga pada aset apa saja yang menjadi bagian dari boedel pailit, berapa nilainya, serta berapa yang dapat direalisasikan untuk kepentingan kreditor. Di sinilah keberadaan saham PT Kedap Sayaaq menjadi penting.
85 Persen Saham Kedap Sayaaq Masuk Harta Pailit
Tim Kurator Park Joung In menyatakan 8.500 lembar saham atau setara 85 persen kepemilikan PT Kedap Sayaaq telah masuk dalam sita umum kepailitan.
Menurut Tim Kurator, kepemilikan tersebut merupakan bagian dari harta pailit yang harus diperhitungkan dalam proses pemberesan.
Tim Kurator juga menyebut kepengurusan PT Kedap Sayaaq telah ditata melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Namun, angka 85 persen kepemilikan saham tidak otomatis menunjukkan nilai rupiah aset tersebut.
Sebuah kepemilikan saham dapat memiliki persentase besar, tetapi nilai yang bisa direalisasikan tetap bergantung pada kondisi perusahaan, struktur keuangan, prospek bisnis, penilaian, dan mekanisme penjualan atau pemberesan.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa persen saham yang masuk harta pailit, tetapi berapa nilai ekonomis saham tersebut jika benar-benar dibereskan.
Timeline Perkara Park Joung In
20 Maret 2025
Park Joung In dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
15 April 2025
National Tax Service of the Republic of Korea mengajukan tagihan sebesar 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar.
9 Juli 2025
Berdasarkan Berita Acara Rapat Kreditor, harta pailit dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi.
17 Juli 2025
Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan surat keterangan terkait status perkara.
29 Juni 2026
Menurut keterangan Tim Kurator, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali Park Joung In melalui Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026.
24 Agustus 2026
Tim Kurator mengumumkan perkembangan perkara, termasuk kembali menegaskan posisi 85 persen saham PT Kedap Sayaaq sebagai bagian dari harta pailit.
Perkembangan tersebut membuat proses pemberesan harta pailit kini menjadi perhatian utama. Dari dokumen dan informasi yang telah tersedia, sejumlah fakta dapat dipetakan.
Pertama, otoritas pajak Korea Selatan mengajukan tagihan sebesar 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar.
Kedua, komponen terbesar tagihan berasal dari pajak penghasilan atas upah dan gaji, sebesar 26,91 miliar won.
Ketiga, Park Joung In telah dinyatakan pailit dan harta pailitnya kemudian berada dalam keadaan insolvensi.
Keempat, Tim Kurator menyatakan 85 persen saham PT Kedap Sayaaq telah masuk dalam harta pailit.
Kelima, Tim Kurator menyatakan permohonan PK Park Joung In telah ditolak Mahkamah Agung sehingga proses kepailitan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Informasi mengenai putusan PK dan status saham tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Tim Kurator.
Di balik angka Rp437,8 miliar
Di balik angka Rp437,8 miliar, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dari dokumen yang tersedia. Berapa nilai akhir tagihan pajak Korea Selatan yang akan diakui dalam proses kepailitan?
Berapa nilai sebenarnya 85 persen saham PT Kedap Sayaaq? Berapa total nilai seluruh harta pailit Park Joung In? Berapa jumlah kreditor dan berapa total tagihan yang harus dibayarkan?
Dan yang paling penting: Apakah nilai harta pailit cukup untuk memenuhi seluruh tagihan kreditor?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa besar manfaat ekonomi yang akhirnya dapat diperoleh masing-masing kreditor dari proses pemberesan.
Rp437,8 Miliar Berhadapan dengan Nilai Harta Pailit
Di sinilah perkara Park Joung In memasuki bagian yang paling menentukan. Di satu sisi terdapat tagihan 37,81 miliar won yang diajukan otoritas pajak Korea Selatan.
Di sisi lain terdapat harta pailit, termasuk 85 persen saham PT Kedap Sayaaq yang menurut Tim Kurator telah berada dalam sita umum.
Nilai tagihan adalah satu persoalan. Nilai aset yang dapat dicairkan adalah persoalan lain. Proses pemberesanlah yang nantinya akan mempertemukan keduanya.
Jika aset yang berhasil direalisasikan lebih kecil dibandingkan total kewajiban yang diakui, maka persoalan berikutnya adalah bagaimana hasil pemberesan tersebut ditempatkan dan dibagikan sesuai ketentuan kepailitan.
Sebaliknya, apabila terdapat aset yang cukup, nilai realisasi dan mekanisme pembagiannya akan menjadi bagian penting dalam menentukan pembayaran kepada para kreditor.
Membuka Nilai Sebenarnya
Dengan perkara yang telah memasuki tahap pemberesan, perhatian kini bergeser pada nilai riil harta pailit.
Tagihan Rp437,8 miliar telah tercatat dalam dokumen pengajuan. Kepemilikan 85 persen saham PT Kedap Sayaaq disebut telah masuk harta pailit. Proses hukum juga telah berkembang hingga tahap setelah permohonan PK, berdasarkan keterangan Tim Kurator.
Namun, angka yang paling menentukan belum tentu angka 37,81 miliar won.
Angka yang justru paling ditunggu adalah berapa nilai aset yang benar-benar dapat direalisasikan. Sebab, pada akhirnya, proses kepailitan bukan hanya tentang seberapa besar tagihan yang diajukan, tetapi tentang seberapa besar harta yang tersedia untuk membayar tagihan tersebut.
Karena itu, dokumen tagihan pajak Korea Selatan senilai sekitar Rp437,8 miliar dapat menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh kondisi harta pailit Park Joung In.
Berapa nilai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq? Berapa total aset yang dimiliki boedel pailit? Dan berapa bagian yang pada akhirnya dapat diterima para kreditor?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian paling menarik untuk ditelusuri dalam babak pemberesan perkara Park Joung In.
Catatan: Nilai Rp437,8 miliar dalam artikel ini merujuk pada tagihan yang diajukan berdasarkan dokumen tertanggal 15 April 2025. Artikel tidak menyimpulkan bahwa seluruh nilai tersebut telah diakui sebagai piutang final atau pasti dapat dibayarkan dari harta pailit. Informasi mengenai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq dan perkembangan PK disajikan berdasarkan keterangan Tim Kurator. (Redaksi/kaltimnews.co)