KALTIMNEWS.CO, Meski terbilang jauh dari Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) namun Polres Kutai Barat (Kubar) nampaknya tidak mau ketinggalan dalam melaksanakan program penerapan tilang Elektronik atau Electronik Trafic Law Enforcement (ELITE).
Hal tersebut terlihat dengan dimulainya program uju coba Elite, ke sejumlah pengguna jalan Roda dua (R2) di sejumlah Zona Zero Tolerance (ZZT) didalam ibu Kota Sendawar. Sabtu, (1/5/2021) sore.
Kepada kaltimnews.co, Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin mengatakan ZZT sendiri akan mulai uji coba pihaknya. Sejumlah CCTV yang sudah terpasang di lampu merah kini dimaksimalkan guna mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
“Hari ini kita melkukan uji coba penerapan ZZT dan penerapan tilang Elektronik atau Electronik Trafic Law Enforcement (ELITE) yang penerapannya akan dimulai pada pertengahan tahun ini,” ujar Alimuddin.
Meski terbilang baru, program unggulan Kapolri tersebut diakuinya telah disosialisasikan kepada warga sejak setahun yang lalu.
“Pemberlakukan tilang Elektronik di Kubar juga sudah dikoordinasikan dan disampaikan kepada semua pihak terkait, dan Bupati Kubar, FX Yapan sangat mendukung dengan adanya penerapan seperti ini, lantaran dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,” sebut Pria berpangkat tiga balok ini.
Disebutkan Alimuddin, terdapat lima tahapan yang berjalan dalam penilangan Elektronik ini, tahap pertama yakni, perangkat CCTV diruas jalan merekam pelanggaran secara otomatis sebagai barang bukti (BB) pelanggaran, kemudian tahap kedua yaitu, mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Elektronik Registration and Identifikasi (REI), sebagai sumber data kendaraan, kemudian ditahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kealamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
“Ditahap keempat, pemilik kendaraan yang melakukan konfirmasi via website atau datang langsung kekantor Sub Direktorat penegakan hukum. Dan terakhir petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via Briva untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakan hukum,” jelasnya.
Bagi pengendara yang tercatat gagal atau tidak melakukan konfirmasi kata dia akan dikenakan sanksi pemblokiran sementara pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga jatuhnya ke sanksi administrasi.
Untuk diketahui bersama, penerapan tilang elektronik sementara diberlakukan di beberapa ruas jalan Kawasan Ibu Kota Kubar, diantaranya yakni, lampu merah Simpang Raya, lampu merah Sumber Sari, lampu merah Bisnis Center dan lampu merah simpang tiga SMA Melak.