KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Rapat Kerja Usaha dan Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Linier Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) tahun 2019, mengangkat tema "Dengan UKS/M Kita Bentuk Karakter Generasi Muda melalui Sekolah/Madrasah Sehat Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Derajat Kesehatan Generasi Muda Kalimantan Timur". Diikuti 150 perwakilan unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kandep Kemenag Kab/Kota, Biro Binsos dan Kesra Kab/Kota, Bappeda Kab/Kota se-Kaltim. Kegiatan dilaksanakan 18 November 2019 bertempat di Kantor Gubernur Prov. Kaltim Jalan Gajah Mada No. 1 Samarinda.
Drs. Khairani dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan Rakerda ini diharapkan menjadi media dan sarana membangun kerjasama antara TP UKS Provinsi, Kab/Kota, TP UKS Kecamatan. Serta menjadi tindak lanjut hasil Rakerda UKS tahun sebelumnya yang telah merumuskan program dan kesepakatan yang ditandatangani perwakilan Tim Pelaksana.
"Rakerda juga menjadi wadah dan sarana membangun kerjasama antara Tim Pelaksana disemua tingkatan. Termasuk menyusun program dan mencapai kesepakatan bersama," katanya.
Selain itu, dijelaskan telah dikeluarkan kebijakan mengenai pendanaan UKS di sekolah menggunakan sebagian dana BOS, Kemenkes dengan kebijakan BOK nya. Serta penetapan kegiatan dengan sasaran dan pendanaan untuk anak sekolah/madrasah dan menjadi UKS sebagai SPM, dan Kementerian dalam Negeri dengan kebijakan mengeluarkan surat edaran No. 441.5/1650/SJ, tanggal 28 April 2010 yang memerintahkan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia agar pembiayaan UKS dibicarakan melalui Muserbang dan didukung melalui dana APBD Prov, Kab/Kota sesuai pasal 10 Keputusan bersama 4 Menteri.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim Anwar Sanusi, M.Pd mengharapkan tersosialisasinya kebijakan TP. UKS Pusat dan PB. 4 Menteri No. 6/X/PB/2014 No. 73 tahun 2014 No. 41 tahun 2014 dan No. 81 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M.
“Terevaluasinya pelaksanaan program UKS/M Linier 2018 melalui format lampiran 1 dan 2, surat Gubernur Kaltim nomor 5676/B. Kesra terkait satuan, sasaran, target sasaran 2019, 2020 dan 2021 dan indikator keberhasilannya,” paparnya.
Tersusunnya Program Kerja TP. UKS/M LINIER tahun 2020 hasil kesepakatan Rakerda UKS/M Prov. Kaltim 2019 menjadi program wajib yang dilaksanakan oleh 10 Kabupaten/Kota se Kaltim. (*)