Skip to content

Satpol PP Kaltim Gelar Fasilitasi PPNS OPD Pemangku Perda

Digelar secara Virtual dan dibuka oleh Wakil Gubernur Hadi Mulyadi

Dipublikasikan: 14 Aug 2020, 21:03
ADVERTORIAL
Satpol PP Kaltim Gelar Fasilitasi PPNS OPD Pemangku Perda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim berfose bersama usai menggelar kegiatan Fasilitasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemangku Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi Kaltim, secara virtual -- www.akltimnews.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim menggelar Fasilitasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemangku Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi Kaltim, secara virtual melalui video conference, Kamis (13/8/2020).

Fasilitasi PPNS dibuka Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi. Dalam arahannya, mantan legislator Senayan dan Karang Paci ini memotivasi para Pejabat PPNS agar semangat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masing-masing OPD.

"Perda harus dilaksanakan di setiap OPD, sesuai dengan tujuan perda dibuat. Dalam menjalankan tugas tetap jaga kondisi kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Kaltim," pesan Hadi.

Kepala Satpol PP Gede Yusa menjelaskan fasilitasi PPNS salah satu program Satpol PP sebagai Sekretariat PPNS Provinsi. Jadi, fasilitasi ditujukan bagi para pejabat PPNS di OPD-OPD pemangku perda lingkup Pemprov Kaltim guna mengetahui pelaksanaan perda di OPD.

"Ada 15 OPD pemangku perda yang diundang, dengan 17 perda yang dibahas. Karena satu OPD bisa ada dua perda. Kita ingin mengetahui bagaimana perda tersebut dilaksanakan dan apa saja kendalanya. Untuk ditindlanjuti melalui koordinasi langsung maupun surat," jelas Gede Yusa.

Gede Yusa menyebut perda-perda yang ada mengandung sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi. Dalam penanganan pelanggaran perda, sesuai Peraturan Kapolri, dalam kasus ringan ditangani tiga PPNS, kasus sedang ditangani empat PPNS dan kasus berat ditangani lima PPNS. Kualifikasi tergantung dari tersangkanya dimana dan sanksinya bagaimana.

"Terkait hal itu, Satpol PP selaku penegak perda dan perkada akan berkolaborasi melakukan pendampingan dan penyidikan dilakukan PPNS. Ditegakkannya perda, kita berharap meningkatkan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Sebab dalam perda tertentu ada sanksi-sanksi berupa denda," pungkasnya.