KaltimNews.Co,Kukar -- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melarang warga untuk melintas Jembatan Ing Martadipura. Pasalnya jembatan tersebut tenagah dalam tahap pemeliharaan. Agar optimal, jembatan tersebut harus ditutup selama 10 jam.
“Iya, tanggal 26 ini dilakukan penutupan total” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Heldiansyah.
Heldiansyah menambahkan selama penutupan, Pemkab Kukar menyediakan jasa penyebrangan jalur sungai dengan menggunakan kapal feri. Kapal feri tersebut berlokasi di Desa Liang Ilir dan dapat digunakan secara gratis.
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kukar, Wiyono, mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga Jembatan Ing Martadipura. Pengguna jalan yang melintasi jembatan diharapkan sesuai tonase yang ditetapkan.