Skip to content

Tergeser Angkutan Online Orgatrans Kaltim, Gelar Ujuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur

Sebut Dua angkutan Online Belum Mengantongi Izin, Namun melakukan kegiatan Di Bandara APT Pranoto

Dipublikasikan: 28 Aug 2019, 08:40
Tergeser Angkutan Online Orgatrans Kaltim, Gelar Ujuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur
Sejumlah Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Orgatrans melakukan aksi ujuk Rasa didepan Kantor Gubernur Kaltim, Para Penjuk rasa ini menuntut dua angkutan Online yang beroperasi di APT Pranoto tanpa mengantongi Isin resmi dari pemerintah --www.kaltimnews.co/Foto : Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Regulasi yang membatasi pergerakan angkutan online di Samarinda kembali menuai kontra di kota samarinda, demi mencari kejelasan itu sejumlah Sopir angkutan Kota  (Angkot) yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Transportasi Kalimantan Timur (Orgatrans Kaltim) melakukan unjuk rasa. Para Sopir Angkot ini mendatangi Kantor Pemprov Kaltim Selasa pagi (27/8/2019) siang.

Di lokasi ini, Pihak Pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim Suroto, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong, Ketua Satpol PP Kaltim Gede Yusa dan perwakilan dari Polresta Samarinda di ruang rapat Tenguyun Gedung Pemprov lantai 4, keluhan dari sekitar 20 perwakilan dari Orgatrans Kaltim itu, didapatkan.

Pimpinan Orgatrans Kaltim Kamariyono, menjelaskan aksi mereka kali ini untuk memperjuangkan hak pengusaha transportasi yang hingga kini beroperasi tanpa keadilan terkait regulasi pemilahan operasional angkutan konvensional sah dinaungi UU dan hukum dengan angkutan online berbasis aplikasi yang bahkan ada yang telah beroperasi tanpa izin.

“Tak masalah jika harus mengikuti teknologi tetapi jangan sampai angkutan konvensional tergerus oleh zaman karena terzolimi oleh usaha angkutan online yang malah tanpa izin atau melanggar aturan,” ucapnya.

Ia juga mempermasalahkan adanya armada angkutan online baru yang beroperasi yakni Maxim dan Asia Trans. Padahal, setahu mereka keduanya belum mengantongi izin.

Menanggapinya, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong menegaskan, akan menindak tegas Maxim, dan Asia Trans bila terbukti tak berizin. Apalagi selama ini mereka belum sekalipun berkoordinasi dengan Dishub Kaltim.

“Sudah jelas kuota armada angkutan online di Kaltim terbatas. Diantaranya, Balikpapan 150 unit, di Samarinda 200. Itulah jumlah yang resmi. Diluar yang resmi, wajib dihentikan operasionalnya,” katanya.

Hal itu sekaligus menjadi tantangan jajarannya mengingat hingga kini teradata sekitar 4000 unit angkutan online yang beroperasi.

Menurutnya pembatasan armada aplikasi di daerah sangat sulit mengingat  faktanya, server dari aplikasi angkutan online itu tidak berada didaerah. Hal vital lainnya, kebijakan dan wewenang terkait regulasinya adalah domain pemerintah pusat, bukan daerah.

Juga menjadi perhatiannya, bagaimana hingga hari ini tak semua pelaku jasa angkutan online, memberikan data valid terkait armada yang resmi beroperasi. Hanya Gocar dan Grab yang selama ini yang telah berkoordinasi.

“Pengawasan dilapanganpun berat karena sulit membedakan yang mana angkutan pribadi dan yang mana digunakan sebagai angkutan online. Cara menjebak via aplikasipun bukanlah metode yang efektif,” jelasnya.

Namun, dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa mengendalikan aktivasi dari aplikasi angkutan online ternyata bisa dilakukan. Terbukti di Bandara APT Pranoto, tak ada aplikasi angkutan online yang bisa aktif. Semuanya mengandalkan operasional Aerocab.

“Inilah salah satu solusi yang kita sepakati bersama. Pakar IT dari Bandara akan kita panggil secepatnya untuk mencari solusi mematikan aplikasi armada angkutan online diluar kuota resminya,” tambahnya. 

Terkait tindakan alternative lainnya juga diutarakan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Suroto. Menurutnya, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah menuntut perusahaan dimaksud atau melakukan judicial review. Pemprov menurutnya akan memberikan arahan secara hukum bagaimana sebaiknya langkah hukum yang harus dilakukan berikut tahapannya.

Kepala Orgatrans Kaltim Kamariyono, mengatakan cukup puas dengan hasil pertemuan. Solusi sangat realistis karena tak lagi menggantung seperti pada pertemuan sebelumnya, membuat pihaknya merasa lega.

“Memanggil perwakilan bandara untuk teknis menutup akses aplikasi angkutan online menurut saya menjadi salah satu solusi terbaik yang bisa kita terapkan kalau memang selalu berbenturan dengan regulasi dari pusat,” katanya. (*)