Skip to content

Ternyata KTP-el dan Dokumen Kependudukan TTE Tidak Perlu Dilegalisir

Kepala Disdukcapil Kukar: Hanya Dokumen Kependudukan Lama Yang Masih Menggunakan Tanda Tangan Basah Yang Bisa Dilegalisir

Dipublikasikan: 03 Jul 2020, 23:15
ADVERTORIAL
Ternyata KTP-el dan Dokumen Kependudukan TTE Tidak Perlu Dilegalisir
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto saat memeprlihatkan salah satu dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) atau QR Code -- www.kaltimews.co / Foto: Dinas Kominfo Kukar

KALTIMNEWS.CO, Kukar – Tidak semua dokumen kependudukan harus dilegalisir. Demikian yang disebutkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, Muhammad Iryanto, kepada media ini, Jumat (3/7/2020) siang.

Menurutnya hanya dokumen kependudukan lama yang masih menggunakan tanda tangan basah yang bisa dilegalisir. Diungakpakannya persoalan ini lantaran sejumlah lembaga pendidikan biasanya mensyaratkan lampiran fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran yang telah dilegalisir.

“Hal yang sama terkadang juga diminta perusahaan saat merekrut karyawan baru, serta lembaga pembiayaan saat melayani pengajuan kredit atau pinjaman dana dari masyarakat,” ujarnya.

Adapun jenis kependudukan berupa KTP-el serta dokumen kependudukan terbaru yang sudah ada tanda tangan elektronik (TTE) atau QR Code lanjut dia tidak perlu lagi dilegalisir lagi.

“Ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan," terangnya.

Disebutkan Iryanto, hingga kini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi vertikal, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar hingga desa dan kelurahan.

“Sudah kami surati semua bahkan lembaga pendidikan, BUMN/BUMD, lembaga perbankan hingga lembaga pembiayaan, kami turut surati hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelayanan administrasi kependudukan kepada mereka,” sebutnya.

Dirinya meminta agar semua pihak meninjau ulang persyaratan layanan publik yang berkenaan dengan dokumen kependudukan agar menyesuaikan dengan hirarki tata urutan perundang-undangan, serta menyampaikan secara berjenjang pada unit kerja dibawahnya ataupun menyampaikan informasi ini kepada atasannya. Mengingat ketentuan ini bersifat nasional dan agar pelayanan publik dapat berjalan efektif dan efisien.

“Bagi Lembaga atau institusi yang ingin mengetahui keabsahan dokumen kependudukan, hanya perlu memindai TTE atau QR Code yang ada pada dokumen kependudukan. Kalau KTP-el, setiap lembaga pengguna bisa menggunakan alat pembaca KTP-el card reader dengan memindai sidik jari si pemegang KTP-el," jelasnya.

Lebih jauh Muhammad Iryanto mengatakan terhitung mulai 1 Juli 2020, seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak), dicetak hanya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4 tanpa bingkai atau hiasan seperti dokumen kependudukan pada umumnya dan tidak menggunakan security printing.

“Dan Bagi perangkat daerah, instansi, lembaga pengguna yang mensyaratkan batas minimal waktu berdomisili penduduk agar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengingat pencetakan Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan setiap saat sepanjang ada peristiwa kependudukan dan perubahan elemen data penduduk tersebut,” imbuhnya.

Adapun perangkat daerah, instansi, lembaga pengguna yang akan memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan layanan publik lanjut dia, dapat mengakses data kependudukan dengan terlebih dahulu melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Disdukcapil Kukar. "Kecuali bagi lembaga yang sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," tungkasnya.

Dalam hal terdapat perbedaan antara dokumen kependudukan yang dipegang oleh warga berbeda dengan database kependudukan pada Disdukcapil Kukar, lanjutnya, maka yang digunakan adalah data penduduk yang ada pada database Disdukcapil Kukar, dan dengan azas cantrarius actus Kepala Disdukcapil Kukar dapat membatalkan dokumen kependudukan tersebut. (maw)