Skip to content

Tetap, UMK Kukar 2021 Tidak Mengalami Kenaikan

Syukur Eko Budi Santoso: Sama Dengan Tahun Sebelumnya

Dipublikasikan: 23 Nov 2020, 11:09
ADVERTORIAL
Tetap, UMK Kukar 2021 Tidak Mengalami Kenaikan
Syukur Eko Budi Santoso -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Kukar – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021 tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Hal tersebut disebutkan Kepala Bidang (Kabid) Satuan Kerja (Satker) Pengendalian Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kukar, Syukur Eko Budi Santoso usai mendapat surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim.

Surat edaran tersebut menurutnya terkait penetapan upah minimum Provinsi pada 2021 dan juga berkaitan dengan UMK dan telah melakukan rapat daerah dan juga memerhatikan surat edaran dari Kemenaker untuk tidak menaikkan UMK pada 2021 mendatang.

“Kami sepakat dewan pengupahan menugusulkan UMK tahun 2021 tidak naik dalam arti tetap,” kata Syukur Eko Budi Santoso yang dihubungi kaltimnews.co, Senin (23/11/2020).

Dikatakan Syukur, UMK di 2021 sama dengan UMK 2020 yakni sebesar 2.981.378, artinya tidak ada peningkatan atau perubahan.

Sebenarnya kata dia kondisi Kukar sekarang ini mengalami inflasi yang sejatinya UMK di Kukar turun, namun pihaknya mengambil langkah penyesuaian sesuai dengan surat edaran dari Kemenaker untuk tidak menaikkan atau menurunkan UMK di 2021 mendatang.

“UMK di Kukar tetap, dan sudah kita buat kesepakatan dan telah ditanda tangani semua pihak Dewan Pengupahan, baik itu dari pemerintah daerah, serikat pekerja dan Apindo bahwa UMK tidak mengalami peningkatan sama seperti tahun sebelumnya,” cetusnya. (adv)