Skip to content

Transformasi Radio Khusus Pemerintah Daerah Kukar Menuju LPPL

Bahteramnsyah: Transisi Ini Penting Untuk Dibuat Sebagai Tindak Lanjut Penataan Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Daerah

Dipublikasikan: 21 Aug 2020, 11:24
Transformasi Radio Khusus Pemerintah Daerah Kukar Menuju LPPL
salah satu aktivitas RPK Tenggarong -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Kukar – Sejatinya Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan badan penyiaran milik pemerintah daerah yang harus berubah menjadi Lembaga Penyiaran Milik Publik Lokal (LPPL), hal ini dinilai sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Demikian yang disebutkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Bahteramsyah kepada kaltimnews.co, Jumat (21/8/2020) pagi.   

Dengan amanat UU tersebut kata dia RKPD sudah selayaknya memiliki status baru sebagai LPPL. Aturan ini memberikan ruang lebih luas kepada publik untuk mendapatkan informasi ataupun memanfaatkan LPPL sebagai media untuk berbagi informasi kepada khalayak umum.

“Perubahan dari RKPD ke LPPL Ini bertujuan untuk mewujudkan jati dirinya sebagai lembaga milik publik yang mampu menjamin hak-hak publik akan informasi serta menjalankan fungsi keterbukaan informasi di daerah,” ujarnya.

Bahtermasyah mengatakan dalam Undang-undang Penyiaran No. 32/2002 memang tidak mengakomodir eksistensi radio (milik) pemerintah sehingga RKPD harus menyesuaikan diri menjadi salah satu jenis radio yang tertuang dalam regulasi itu yakni radio swasta, radio komunitas dan radio publik, ataupun radio berlangganan. 

“Memang secara legalitas, saat ini pengelola RKPD di Kukar sudah mengantongi ijin siaran Radio (ISR) Untuk menyelenggarakan penyiaran LPPL dengan No 01798075.000SU/2020152020 dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dalam hal ini Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, serta Direktorat Operasi Sumber Daya Republik Indonesia sebagaimana yang diharuskan oleh Undang-undang Penyiaran No. 32/2002 namun secara kelembagaan sebagai LPPL belum terwujud sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda No 5 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah kabupaten kutai kartanegara,” jelasnya.

Menurut Bahteramsyah desain transisi ini penting untuk dibuat sebagai tindak lanjut penataan lembaga Penyiaran Publik lokal di daerah, mengingat LPP Lokal kemudian diperluas dalam PP No. 11 Tahun 2005 sebagai lembaga penyiaran yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah setempat.

“Dalam regulasi ini lebih detail dijelaskan bahwa kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI),” kata Bahteramsyah.  

Lebih jauh dirinya menyebutkan, jika selama ini RKPD berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perbup No.76 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis radio pemerintah kabupaten pada Diskominfo akan dialihkan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebagaimana Perda No 5 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah kabupaten kutai kartanegara. Sebagai langkah awal untuk mendapatkan kejelasan dan menjalankan roadmap penataan radio publik di daerah dalam rangka penyesuaian dan pelaksanaan dalam UU Penyiaran 32/2002.

Keberadaan RKPD di Kukar dan langkah-langkah dalam persiapan serta bagaimana desain transisi radio pemerintah daerah menjadi Radio Publik Penyiaran Lokal di Kukar diatur sesuai dengan Perda no 5 tahun 2017.

Lebih lanjut Bahteramsyah menyebutkan jika susunan organisasi sesuai dengan Perbup tahun 2017 tentang LPPL daerah terdiri dari 3 orang Dewan Pengawas (Dewas) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah (Pemda), Akademisi, dan Umum.

“Pemilihannya lewat Fit and Propertest di DPRD Kukar, begitu juga Direktur utama 1 orang. Untuk Dewan Direksi ada 3 orang terdiri dari Direksi, Penyiaran, Pemberitaan, Teknik,dan  Kasubag umum, melalui pemilihan lewat Dewas dan Direktur utama yang terpilih lewat DPRD Kukar,” bebernya.

“Perda No 5 tahun 2017 mengamanatkan bahwa penganggaran untuk Radio Penyiaran Publik Lokal Kukar, setiap tahunnya bersumber dari anggaran APBD kukar, pasal lain juga menetapkan bahwa tiga tahun sejak perda ini ditetapkan, LPPL sudah direalisasikan,” tambahnya. (*)